Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat kunjungi dimulainya pembangunan Screen House Moderen di Tanjung Rahu, Desa Kuta Dame pada tahun 2024.
koranmonitor – MEDAN | Proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan screen house modern senilai Rp2,94 miliar di Kabupaten Pakpak Bharat diminta diusut secara transparan dan tuntas guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ketua Aktivis Pemerhati Aparatur Sipil Negara, Muhammad Abdi Siahaan alias Wak Genk, menyatakan aparat penegak hukum (APH) harus terbuka dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, penggunaan anggaran miliaran rupiah dari APBD menuntut pertanggungjawaban yang jelas. “Kita meminta APH yang tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan screen house modern di Kabupaten Pakpak Bharat transparan untuk menegakkan hukum,” ujar Abdi, Jumat (27/2/2026).
Abdi juga mendesak agar mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat diproses hukum karena diduga terlibat dalam proyek pengembangan hortikultura komunitas buah dan sayuran Tahun Anggaran 2024 yang hingga kini belum rampung.
Ia merinci, pembangunan screen house sayuran dilakukan di Kecamatan Kerajaan sebanyak dua unit dan komunitas buah dua unit. Di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut dibangun satu unit untuk komunitas buah, serta satu unit lainnya di Kecamatan Sitellu Tali Urang. Spesifikasi pekerjaan meliputi rangka galvanis atau baja, atap plastik UV, sistem instalasi air dan nutrisi, kelistrikan, serta tempat pembibitan.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Satria Rasa Agri yang beralamat di Wisma 77 Tower I Lantai II, Jalan Letjen S. Parman Kav 77, Jakarta Barat, dengan nilai kontrak Rp2,94 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024.
Abdi mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran timnya, perusahaan tersebut bergerak di bidang pengadaan barang pertanian, perikanan, dan kehutanan, bukan penyedia jasa konstruksi. Ia juga menyebut PT Satria Rasa Agri diduga belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) saat diumumkan sebagai pemenang tender pada 12 Juli 2024.
Menurutnya, SBU perusahaan baru terbit pada 19 September 2024, sedangkan pengumuman pemenang dilakukan sebelumnya. “Dengan demikian, dokumen persyaratan calon penyedia jasa saat itu diduga belum terpenuhi,” katanya.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan disebut tidak sesuai kontrak selama 120 hari kalender, terhitung Juli hingga November 2024. Pekerjaan baru dimulai sekitar Desember 2024. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kemudian melakukan adendum kontrak selama 50 hari kalender. Namun hingga 28 Februari 2025, pekerjaan dilaporkan belum selesai.
Abdi menduga terdapat unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek tersebut, termasuk indikasi persekongkolan dalam proses penunjukan penyedia jasa.
Wakil Bupati Pakpak Bharat, Mutsohito Solin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan dirinya. “Tidak ada kaitannya itu ke wabup, langsung saja ke dinas bersangkutan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Boang Manalu, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut karena baru menjabat pada Januari 2026. Ia menyebut kepala dinas sebelumnya telah pindah tugas menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pakpak Bharat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus pembangunan screen house modern tersebut telah memasuki proses penyidikan di Kepolisian Resor Pakpak Bharat. Kasus ini juga disebut telah menjadi perhatian publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. KM-ded/R

