koranmonitor – MEDAN | Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Sibolga periode 2019-2024, Jamaluddin Pohan, Selasa (10/3/2026).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga tahun 2022 dengan anggaran mencapai Rp22 miliar.
Informasi dihimpun menyebutkan, pemenang tender proyek pengerjaan pasar ikan modern diduga sudah dikondisikan oleh mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada merupakan orang terdekatnya.
Bahkan, penyelesaian pembangunan pasar ikan itu tidak sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan. Pengerjaan diduga juga tidak selesai 100 persen sewaktu diresmikan.
Pantauan awak media di gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut terlihat Jamaluddin Pohan dengan mengenakan baju kaos berkerah serta menggunakan tongkat bertemu penyidik untuk menjalani pemeriksaan hampir kurang selama lima jam. Jamaluddin diperiksa sejak pukul 09.30 hingga 14.30 WIB.
Saat ditemui awak media, Jamaluddin mengaku bahwa kedatangan ke Mapolda Sumut sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam perkara kasus dugaan korupsi Pasar Ikan Modern Kota Sibolga tahun 2022.
“Ini pemeriksaan lanjutan. Saya masih sebagai saksi. Kasusnya pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga,” akunya bahwa anggaran pembangunan pasar itu senilai Rp22 miliar melalui Program Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN).
Disinggung mengenai pemenang tender proyek merupakan orang terdekatnya, Jamaluddin mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek sudah selesai. “Pemenang tender diketahui ternyata orang dibelakangnya itu adik saya,” ungkapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Jamaluddin Pohan mantan Wali Kota Sibolga periode 2019-2024 tersebut.
“Untuk kasusnya masih berproses. Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi,” tandasnya. KM-ded/R
