Antisipasi Masyarakat Miskin Baru, Pemko Medan dan Komisi II DPRD Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

oleh
Antisipasi Masyarakat Miskin Baru, Pemko Medan dan Komisi II DPRD Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Antisipasi Masyarakat Miskin Baru, Pemko Medan dan Komisi II DPRD Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Afif Abdillah SE, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Senin (10/3/2025).

Bertempat di Grand City Hall, kegiatan ini dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah diantaranya, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat. Turut hadir dalam kegiatan ini sekaligus sebagai narasumber Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jefri Iswanto dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Raden Hary Agung C.

Dalam pembukaannya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon menjelaskan tujuan dilakukan sosialisasi ini yang sekaligus merupakan bentuk Forum Group Discussion adalah, untuk menyelaraskan persepsi mengenai perubahan Perda sekaligus implementasinya di lapangan.

“Masih banyak proyek jasa konstruksi khususnya untuk proyek swasta yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan ini menjadi konsen Dinas Ketenagakerjaan sebagai leading sektor, dalam memastikan hak-hak para pekerja di Kota Medan,” jelas Ilyan..

Sementara, anggota DPRD Kota Medan dari Komisi II, Afif Abdillah SE mengatakan, setiap OPD di Pemerintah Kota Medan Wajib menerapkan Perda Kota Medan. Terkait Jasa Konstruksi, Afif memaparkan bahwa perlindungan Sektor Jasa Konstruksi sudah diatur didalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 49 ayat 6, yang menyebutkan bahwa bagi setiap pemohon perorangan atau Badan yang memohon izin mendirikan bangunan, wajib mengikutsertakan pekerjaannya dalam kepesertaan program jasa konstruksi jaminan sosial, apabila mendirikan bangunan.

“Untuk iurannya hanya 0,11% dari nilai proyek maka seluruh buruh dilindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian saat berangkat, di tempat kerja dan sampai kembali kerumah,” papar Afif sembari menegaskan bahwa jangan sampai ada lagi proyek yang belum mendaftarkan program Jasa Konstruksi.

Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Afif Abdillah yang sudah sangat peduli kepada nasib para buruh.

“Hal ini tentunya sejalan dengan ingin dicapainya Universal Coverage Jamsostek Kota Medan, dimana seluruh pekerja di Kota Medan harus terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin baru seandainya ada pekerja pencari nafkah dikeluarganya meninggal, akibat kecelakaan atau meninggal biasa,” kata Jefri. KM-fah/red