Kantor OJK Provinsi Sumut
koranmonitor – BINJAI | Nasabah PT Bank Sumut Cabang Kota Binjai sudah membuat aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
OJK Sumut juga mulai memproses aduan nasabah Bank Sumut Cabang Kota Binjai berinisial RF terkait ketidak sesuaian suku bunga pinjaman pada penawaran awal, yang sebelumnya ditawarkan oleh salah satu oknum pegawai Bank Sumut Cabang Binjai yang berinisial BS.
Pengaduan itu ditandai dengan nomor aduan, P25060300, yang memuat tentang bunga atau denda dan finalty, hingga segala jenis permasalahan dalam aduan tersebut. Selaku nasabah, RF juga menyatakan setuju atas bunga yang tidak sesuai dan merasa di curangi dengan penawaran awal. Hingga berkas aduannya ke OJK untuk Bank Sumut Cabang Kota Binjai sudah di serahkannya, sampai menunggu pemanggilan oleh OJK.
Baca Juga:
Oknum Marketing Bank Sumut Cabang Binjai Diduga Kelabui Kreditur
RF juga mengungkapkan beberapa poin yang memuat surat permohonannya kepada Kepala Cabang Bank Sumut Kota Binjai sejak 23 Oktober 203 lalu, tentang keringanan untuk perubahan suku bunga pinjaman yang tidak sesuai antara yang di promosikan dengan di awal yang sudah ditandatangani.
Berikut 6 poin yang disampaikan RF kepada wartawan, Jumaat (27/6/2025).
1). Atas dasar surat perihal mohon klarifikasi yang disampaikan oleh kuasa hukum kepada Bank Sumut cabang Kota Binjai, pada Selasa 18 Februari 2025, pukul 14.20 WIB, dengan nama penerima, Haris Kesuma, (pihak Bank Sumut-red). Maka pada Kamis 20 Februari 2025, pukul 19.30 WIB, Pak Basri datang berkunjung ke rumah saya, bersama Istri dan seorang anaknya yang masih balita, dan menanyakan perihal permasalahan surat yang sudah masuk melalui Kuasa Hukum saya ke Kantor Bank Sumut Cab. Binjai.
Pak Basri bertanya kepada saya, tentang keinginan saya, seperti apa agar permasalahan ini biar cepat selesai. Saya jelaskan dengan Pak Basri, bahwa saya menuntut sesuai kesepakatan yang kita bicarakan sebelum perjanjian kredit yang sudah di tanda tangani. Bahwa Promo Kredit dengan Suku Bunga untuk angsuran 1 – 6 itu sebesar 0,48 % per bulan, dan angsuran 7 – selesai dengan suku bunga 0,58 % per bulan, sesuai dengan apa yang sudah kita bicarakan dan sepakati, itu harus sesuai dengan Produk yang tertulis di iklan Bank Sumut Cab Binjai. Setelah Saya berbicara, Pak Basri mengangguk, dan seolah mengerti apa yang saya maksudkan.
Disini Pak Basri memberikan solusi untuk melakukan Kontrak Lunas Maju, yaitu pembuatan Kontrak Pinjaman Baru, dengan Suku Bunga kedepannya sesuai dengan yang kami sepakati yaitu mulai dari 6,06 %. Saya mengerti sekejap, lalu saya katakan mana bisa seperti itu Pak Basri, kalau mau di Kontrak Lunas Majukan, saya mau dihitung saja terlebih dahulu dari awal memakai suku bunga yang sudah kita sepakati.
Suku Bunga untuk angsuran 1 – 6 sebesar 0,48 % per bulan dengan cicilan, Rp.3.060.352 /bulan, dan angsuran 7 – selesai dengan suku bunga 0,58 % dengan cicilan, Rp.3.203.578 /bulan yang sudah berjalan dari tanggal 05 Agustus 2021, sampai dengan 05 Maret 2025, itu sekitar 44 Bulan sudah berjalan.
Pak Basri pun mengatakan kepada saya, dia akan membicarakan lagi perihal ini kepada kantor pusat dan meminta izin untuk izin pulang karena sudah malam, karena keluarganya sudah menunggu lama.
2). Atas dasar surat perihal mohon klarifikasi yang di layangkan oleh Kuasa Hukum saya kepada Bank Sumut Cab Binjai pada hari Selasa, 18 Februari 2025, pukul 14.20 WIB, dengan nama penerima, Haris Kesuma (Pihak Bank Sumut). Maka pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025, jam 19.40 WIB, Pak Basri datang kembali ke rumah saya bersama bapak Ucok Siregar, yang mengaku dari bagian Kredit di Bank Sumut Cab Binjai.
Kedatangan mereka berdua, untuk mengantarkan surat balasan yang ditujukan kepada Kantor Hukum bapak Arif Budiman. SH, dan rekan yang Cc nya kepada diri saya, yaitu Rozeihan Fadil.
Pada pertemuan ini, pak ucok menanyakan sedikit tentang permasalahan kontrak pinjaman saya, dan saya jawab sesuai dengan surat yang sudah masuk ke Bank Sumut, itulah permasalahan saya. Disini Pak Ucok Siregar menekan kan kepada saya, bahwa perjanjian yang sah itu adalah pada saat penandatanganan kontrak, bukan saat marketing memberikan penjelasan tentang produk bunga di lapangan. Bisa saja oknum dari Bank Sumut yang salah bicara tentang produknya, mangkanya kami di Bank itu banyak orang/ jalur yang harus lewati untuk perjanjian Kredit, agar tidak terjadi kesalahan kontrak.
Dan langsung saya jelaskan, bahwa saya dijelaskan oleh Pak Basri, tidak ada orang lain. Dan saat penandatanganan kontrak, saya dimasukkan keruangan bersama istri saya untuk berhadapan dengan bosnya pak Basri untuk penadatangan kontrak tanpa ada penjelasan isi perjanjian lagi dari pihak Bank.
Karena saya sama istri terburu-buru, sebab kami meninggalkan anak kami yang masih bayi dirumah, yang dijaga sebentar oleh orang yang kerja nyuci pakaian dirumah kami. Karena saya sudah percaya dengan pak Basri sebagai perwakilan dari Bank Sumut cabang Binjai.
Disini Pak Ucok Siregar, tidak mau berdebat katanya. Karena beliau bilang saya tidak mengerti dengan permasalahan ini. Saya kesini cuma mengantarkan surat saja, dan saran saya katanya, kalau mau melanjutkan permasalahan ini, ke OJK saja langsung, ucap pak Ucok.
Dan saya katakana juga masalah saya bukan sama OJK, tapi permasalahan saya sama Pak Basri, dan Bank Sumut Cab Binjai. Karena perjanjian Kredit saya disitu. Hingga saya berfikir, sampai saya tidak sempat menyampaikan kepada Pak Ucok, bagaimana kalau orang Tunanetra, (Buta) yang tidak bisa melihat ditawarkan pinjaman dengan suku bunga seperti apa yang di janjikan dan diucapkan oleh Pak Basri, apa itu tidak valid.? Apa saat tandatangan perjanjian dengan Orang Tunanetra, (Buta) tersebut baru Valid dengan suku bunganya, walaupun yang tertulis berbeda dengan yang disampaikan dari awal.?
Tapi karena Pak Ucok Siregar tidak mau berdebat, jadi tidak saya cakapkan pada saat itu. Dan pada malam itu, Pak Basri tidak berbicara sedikitpun, hanya mengangguk-mengangguk saja. Yang berbicara hanya Pak Ucok Siregar, sendiri. Setelah selesai berbicara, mungkin sekitar hanya 10-20 menit, mereka minta izin pamit balik kekantor lagi, katanya.
3). Dan saya jelaskan lagi, awal pinjaman saya di Bank BJB dengan Nomor Perjanjian PK.NO.0020/PK-MDN/KON-G6/II/2020 dengan nilai Rp.238.000.000, selama 120 bulan, atas nama Rozeihan Fadil, dengan potongan biaya administrasi terlampir sebesar, Rp 11.774.387, (Provisi Realisasi) Kredit Asuransi Tabungan Ajib) dan saya terima bersih, Rp 226.225.613. dengan angsuran Rp. 3.380.301 / bulannya.
Pinjaman saya di BJB di tandatangani pada tanggal, 19 Februari 2020, dan sudah berjalan sampai dengan 19 Juni 2021, dan sudah berjalan selama 15 Bulan, perbulannya Rp. 3.380.301.
Tetapi perhitungan sisa pokok hutang saya di Bank BJB masih dihitung dengan sisa Pokok hutang dengan, Rp.224.700.259, di tambah dengan denda keterlambatan saya selama 4 bulan, dan ditambah denda pelunasan 1x. Hingga bunga menjadi sebesar Rp.10.884.261, jadi total pelunasan yang harus di bayarkan kembali ke Bank BJB sebesar, Rp. 235.584.520,. Nah yang saya tidak paham, dengan perhitungannya, seperti itu dari mana, tetapi itu memang sudah konsekwensi dan menjadi tanggungjawab saya sebagai debitur dari Bank BJB.
4). Diakhir bulan Juni 2021, dengan permasalahan kredit yang lagi saya hadapi, saya ditawarkan promo Bank Sumut dengan Suku Bunga yang rendah oleh Pak Basri, marketing dari Bank Sumut Cab Binjai, dengan Suku Bunga 6,06% flat pertahun, dengan perhitungan untuk angsuran 1 – 6, sebesar 0,48 % per bulan, dan angsuran 7 – selesai suku bunganya 0,58 % per bulan. Jadi saya sangat tertarik dengan Suku Bunga yang ditawarkan oleh beliau, dan saya berfikir ini menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan keuangan saya.
Oleh karena itu, dalam beberapa hari saya intens berhubungan dari media Whatsap dengan Pak Basri, untuk bertanya jawab tentang produk promosi yang dibuat oleh Bank Sumut Cab Binjai. Setelah saya yakin dengan beliau, maka saya berniat memindahkan Kredit saya dari Bank BJB ke Bank Sumut Cab Binjai, dengan pinjaman saya sebesar Rp. 250.000.000. Dan di potong biaya asuransi Rp. 9.750.000, dengan total uang saya terima dari Bank Sumut sebesar, Rp. 240.250.000, yang besaran uangnya akan dikirimkan ke Bank BJB untuk penutupan lunas di Bank tersebut dengan total sebesar, Rp. 235.584.520., maka total sisa uang yang saya terima dari Bank Sumut Cab Binjai, sebesar Rp. 4.665.480, semua perhitungan ini saya terima dengan asumsi suku bunga yang saya terima dan jalani sesuai dengan percakapan penawaran yang di katakan Pak Basri dengan saya yaitu untuk angsuran 1 – 6 sebesar 0,48 % per bulan, dan angsuran 7 – selesai suku bunganya 0,58 % per bulan.
Ternyata semua perhitungan ini tidak terealisasi, dan saya sadarnya setelah bulan depan di bulan Agustus 2021, saya membaca kontrak perjanjian bahwa suku bunga yang diberikan kepada saya sebesar, 10,5% di bulan 1 s/d 6, dan 11.5% bulan ke 7 s/d selesai.
Seketika saya sangat terkejut saat membaca isi perjanjian tersebut, dan saya berusaha untuk menghubungi Pak Basri lagi untuk membicarakan masalah ini. Sampai saya tidak pernah ketemu lagi dengan pak Basri, saya telpon tidak diangkat, saya Whatsap tidak pernah di jawab oleh beliau, saya datangi ke kantor Bank Sumut Cab Binjai pun tidak ketemu.
Sampai saya diberi keterangan oleh karyawan Bank Sumut, bahwasanya Pak Basri sudah pindah, tidak di Bank Sumut Cab Binjai lagi, beber karyawan tersebut, dengan bukti terlampir.
5). Perhitungan simulasi angsuran apabila memakai Suku Bunga untuk angsuran 1 – 6 itu sebesar 0,48 % per bulan, dan angsuran 7 – selesai suku bunganya 0,58 % per bulan. Dengan cicilan angsuran, Rp.3.060.352 /bulan untuk angsuran 1 – 6, dan cicilan angsurannya, Rp.3.203.578 /bulan, untuk angsuran 7 – selesai. Seharusnya pada hitungan bulan ke 103, pada tanggal 05/02/2030 nanti hutang saya dengan Bank Sumut Cab Binjai sudah selesai.
“Dan berikut saya lampirkan simulasi perhitungan angsuran yang saya hitung sendiri, sesuai dengan Suku Bunga yang telah di sepakati sebelumnya.
6). Perhitungan final apabila pelunasan dipercepat, dan apabila saya mau melunasi hutang saya, akan dikenakan finalitas sebesar +- 5%. Tetapi diperjanjian kredit tertuang 15%. Ini sangat memberatkan saya, karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Basri dari awal sebagai marketing kredit, bebernya. KM – Andy/merah
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…