Baru Diterbitkan, Ini Aturan OJK Soal Perlindungann Konsumen dan Masyarakat

oleh -15 views
Baru Diterbitkan, Ini Aturan OJK Soal Perlindungann Konsumen dan Masyarakat
Ilustrasi. OJK

koranmonitor – JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dikutip dari Antara, Rabu (18/5/2022), ketentuan yang POJK Nomor 1/POJK.07/2013 itu antara lain penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan perselisihan.

POJK ini juga memperjelas kewajiban transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara.

Menurut Tirta, dukungan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” sebut Tirta.

Penyusunan POJK tersebut juga telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Substansi peningkatan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 salah satu pendekatan penerapan pada siklus hidup produk dan layanan (product life cycle) yang meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

Lalu, memperkuat prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan dan penerapan prinsip-prinsip dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan penerapan ringkasan informasi produk dan layanan.

Selanjutnya, dukungan terhadap konsumen dan masyarakat penyandang disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen, dan kewajiban untuk memberikan yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau setelah perjanjian memiliki produk dan layanan yang jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.

Substansi berikutnya adalah kewajiban merekam apabila penawaran produk dan layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video dan penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan perilaku pasar sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK.

Terakhir, kewajiban pembentukan atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat dan penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.KMC