MEDAN-koranmonitor| Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi PT. Bank Sumut dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor PN Medan, dan segera digelar persidangannya.
Dugaan korupsi PT. Bank Sumut di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Deliserdang sesuai hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.153.000.000.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LRT selaki mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang. RAM SE mantan wakil pimpinan dan SKN selaku debitur Bank Sumut KCP Galang.
” Pelimpahan berkas perkara 3 tersangka korupsi Bank Sumut KCP Galang sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor PN Medan. Dan dalam waktu dekat ketiga tersangka segera diadili atau menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan,” sebut Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu SH MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan SH MH.
Dalam proses hukum di persidangan, Yos Tarigan menyatakan, koordinator Tim JPU yang akan mengawal proses hukum kasus ini adalah dari Kejati Sumut, berkolaborasi dengan Kejari Deliserdang.
“Dalam kasus ini Kejati Sumut berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 25.859.547.421,” kata Yos Arnold kepada wartawan.
Disebutkan Yos Tarigan, penyelamatan asset untuk pemulihan kerugian negara penyidik melakukan penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang.
”Untuk penyelamatan aset negara tim penyidik berhasil menyita 118 obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit di beberapa tempat di Sumut,” terang mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang.dan Kejari Tapsel.
Lanjut Yos Tarigan, kasus dugaan korupsi pada PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka LRT selaku Pimpinan Bank Sumut KCP Galang bersama sama dengan tersangka RAM SE selaku wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan tersangka SKN selaku debitur Bank Sumut KCP Galang, sejak 2013 – 2015.
“Perbuatan menyimpang diduga dengan memanfaatkan sarana perkereditan yang berlaku pada PT Bank Sumut antara lain kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan property Sumut sejahtera (KPP SS) dan kredit angsuran lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka Skn selaku debitur yang menggunakan nama nama orang lain,”jelas Yos.
Selanjutnya, perbuatan mereka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 35.153.000.000 sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut, para tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 taHUN 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 20021 tentang pembrentasan tindak pidana korusp jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.KM-tim