EKONOMI

BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Logam Pecahan Rp500, Rp1.000

koranmonitor – JAKARTA | Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Berdasarkan keterangan tertulis Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menerangkan, Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan. Antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia, dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir​. KMC

admin

Recent Posts

Gubernur Sumut Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor

koranmonitor - BATUBARA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bergerak cepat mengirimkan bantuan logistik…

56 tahun ago

Polda Sumut Kerahkan Kekuatan Penuh Bantu Warga 6 Daerah Terdampak Bencana

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengerahkan seluruh kekuatan terbaiknya dalam…

56 tahun ago

Zakiyuddin Harahap Luncurkan SIMONALISA, Inovasi Pengawasan APBD Real-Time Karya Peserta PKA

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, meluncurkan Sistem Informasi Analisa APBD (SIMONALISA)…

56 tahun ago

Polisi Prioritaskan Evakuasi Warga dan Imbauan Keselamatan di Lokasi Banjir di Taput

koranmonitor - TAPUT | Personel Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput) langsung melakukan evakuasi…

56 tahun ago

Terjegal Video Viral, Kabid Propam Polda Sumut Dicopot: Diduga Peras Personel hingga Ratusan Juta

koranmonitor - MEDAN | Desakan untuk penindakan tegas terhadap Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol…

56 tahun ago

Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Mantan Kadis Perkim Batubara Dituntut Hukuman 21 Bulan Penjara

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Kadis Perkim…

56 tahun ago