Demo Kantor Gubsu, Ratusan Buruh Tolak UMP 8,03 Persen

oleh -8 views

MEDAN | Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) yang melakukan aksi di depan Kantor Gubsu menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen.

Salah satu koordinator aksi, Amin Basri mengatakan bahwa kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan PP nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan telah berimplikasi pada penurunan kesejahteraan pekerja atau buruh.

“Penetapan ini bertantangan dengan UUD 1945 nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh,” kata Amin dalam orasinya, Selasa (6/11) siang.

Amin juga mengungkapkan bahwa UMP yang ditetapkan oleh Gubernur Sumut tersebut sangat membuat para pekerja dan buruh kecewa. Bahkan menurutnya, dalam penetepan UMP tersebut ada permainan antara mafia pengupahan.

“Kami meminta Gubsu, Edy Rahmayadi merevisi UMP tersebut. Kami juga kecewa dengan Gubsu karena adanya kartel dan mafia upah murah,” jelasnya.

Amin juga menjelaskan bahwa saat ini UMP di Sumut jauh lebih kecil dari Jakarta. “Jakarta UMP saat ini sebesar Rp 3,9 juta sementara di Sumut hanya Rp 2,3 juta. Layaknya di Sumut itu adalah Rp 2,9 juta,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut APBD-SU juga menyatakan sikap untuk mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, meminta Gubsu untuk menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan menolak formula kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Dan meminta agar struktur dan skala kenaikan upah menjadi wajib dilaksanakan terutama bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja diatas 1 tahun.Red