Bukti Dumas ke Polres Binjai (kiri). Dan, Kantor PT Bank Sumut Cabang Binjai (kanan).
koranmonitor – BINJAI | Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Binjai berinisial RF, resmi melayangkan Dumas ke Polres Binjai pihak PT Bank Sumut Cabang Binjai pada Kamis 17 Juli 2025 , terkait dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
RF membeberkan, kasus bermula saat dirinya menerima undangan kredit multiguna dari seorang staf marketing PT Bank Sumut Cabang Binjai berinisial B. Lalu pada undangan tersebut, mengizinkan bunga promo 6,06% per tahun (bunga flat), yang didukung oleh banner resmi dan bukti percakapan WhatsApp antara B dan RF.
Karena tergiur dengan bunga rendah, RF memutuskan memindahkan (take over) kreditnya dari Bank BJB ke Bank Sumut, dengan jaminan SK PNS dan pemotongan gaji. Namun setelah pencairan kredit, Bank Sumut justru menerapkan bunga efektif sekitar 11,5%, jauh lebih tinggi dari yang dijanjikan.
Bahkan, jika ingin melunasi lebih awal, RF mengenakan denda sebesar 15% dari sisa pokok pinjaman.
” Saya sudah mengajukan klarifikasi dan somasi melalui kuasa hukum, namun tidak mendapat solusi dari pihak Bank Sumut Cabang Binjai,” keluh RF.
Dalam laporannya, RF melalui Kuasa Hukumnya Arif Budiman Simatupang SH, menilai ada beberapa dugaan pelanggaran hukum dalam permasalahan tersebut, Antara lain:
1. Penipuan (Pasal 378 KUHP) – Janji bunga rendah yang tidak sesuai realisasi.
2. Pelanggaran Perlindungan Konsumen – Nasabah Melanggar berhak mendapatkan informasi yang benar.
3. Perbuatan Melawan Hukum oleh Korporasi – Bank Sumut sebagai BUMD diduga ikut bertanggung jawab secara korporasi.
4. Potensi Korupsi – Karena laba dari bunga tinggi disetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), ada dugaan potensi kerugian negara.
Arif Budiman Simatupang, Rabu (23/7/2025) juga menjelaskan beberapa refrensi sejumlah pakar hukum dan perbankan, yang menilai praktik ini masuk dalam kategori misleading marketing atau promosi yang menyesatkan.
Kata Arif, menurut para ahli, jika Bank milik daerah memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum, maka berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
“Sesuai Pasal 184 KUHAP dijelaskan beberapa bukti yang dilampirkan dalam laporan, antara lain foto banner promosi bunga 6,06%, Chat WhatsApp antara B (marketing) dan pelapor, bukti pelunasan kredit di Bank BJB, surat somasi dan pengaduan ke OJK, kredit Bank Sumut simulasi perhitungan kerugian dan beberapa petunjuk,” terang Arif Budiman.
Karena hal tersebut, RF melalui kuasa hukumnya, Arif Budiman Simatupang, SH, meminta Polres Binjai untuk menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan staf Bank Sumut Cabang Binjai. Kemudian, memeriksa tanggung jawab korporasi PT Bank Sumut sesuai aturan korporasi, mengklarifikasi potensi kerugian keuangan daerah karena Bank Sumut adalah BUMD dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak pemerintah daerah.
“Kasus ini membuka sorotan terhadap praktik perbankan di daerah, terutama mencakup transparansi bunga kredit dan perlindungan konsumen ASN di Kota Binjai,” tandas Arif. KM-Andi
KORANMONITOR.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia tampak akrab bersama Ketua…
KORANMONITOR.COM, MEDAN- Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyayangkan sikap sekelompok oknum mahasiswa mengaku…
koranmonitor - MEDAN | Kebakaran hebat melanda PT Agro Raya Mas eks PT Able di…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…
koranmonitor - BINJAI | Diduga kecanduan judi online (Judol ) seorang prajurit TNI Serma TDA,…
koranmonitor - MEDAN | Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Padangsidimpuan senilai Rp2,3 miliar,…