koranmonitor – MEDAN | Dewan Pengupahan Kota Medan menggelar rapat pembahasan tentang Upah Minimum Kota (UMK) 2026, yang digelar di Hotel Grand Kanaya, di Jalan Darussalam, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (22/12/2025).
Dalam rapat ini, dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, sejumlah Serikat Buruh dan Apindo.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Ramadhan mengungkapkan UMK Medan tahun 2026 naik sebesar Rp 8 persen dari UMK Medan tahun 2025, atau naik Rp321.107.
“UMK Medan tahun lalu sebesar Rp4.014.072, naik 8 persen menjadi Rp4.335.179 untuk UMK Medan 2026 ini,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.
Ramaddan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan itu, mengungkapkan usai ditetapkannya UMK Medan Tahun 2026. Melalui Pemko Medan akan diusulkan dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
“Usulan UMK Medan 2026, akan kami sampaikan ke Pemprov Sumut, Selasa besok, 23 Desember 2025. Selanjutnya menunggu penetapan surat keputusan (SK) Gubernur Sumut,” kata Ramaddan.
Ramadhan mengungkapkan sebelum melaksanakan rapat Dewan Pengupahan Kota Medan. Pihaknya sudah meminta bimbingan dan arahan serta petunjuk dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu terkait UMK Medan tahun 2026 ini.
“Jadi, penetapan SK Gubernur Sumut paling lama tanggal 24 Desember 2025. Kita diharapkan dapat berjalan lancar semuanya,” tutur Ramadhan. KM-fah/R






