Era Digitalisasi, Modus Kejahatan Transaksi Digital Mulai Berkembang

oleh -8 views
Era Digitalisasi, Modus Kejahatan Transaksi Digital Mulai Berkembang
“Talkshow Perlindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID)”, Selasa (1/10/2024) di Menara Mandiri Regional Medan. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Modus kejahatan transaksi digital yakni berupa aktivitas ilegal mulai berkembang di era digitalisasi saat ini, baik pinjaman/fintech ilegal, investasi ilegal, hingga perjudian daring (judi online).

Bahkan pada data PPATK, perkembangan judi online pada tahun 2023 meningkat hingga 168 juta transaksi, dengan akumulasi perputaran dana terkait judi online mencapai Rp327 triliun.

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 3.3 juta orang bermain judi online. Hasil survei yang dipublikasikan oleh Populix, “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” terdapat 82% responden pengguna internet Indonesia yang terpapar iklan judi online selama enam bulan terakhir.

Menyikapi hal itu sekaligus memitigasi berbagai risiko cyber dan aktivitas ilegal di era digital, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sumatera Utara serta OJK, LPS, Kominfo, Kepolisian, dan berbagai K/L terkait, menyelenggarakan BMPD Talks yang mengusung tema “Talkshow Perlindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID)”, Selasa (1/10/2024) di Menara Mandiri Regional Medan.

Acara tersebut mengundang para nasabah perbankan, media, mahasiswa, perwakilan komunitas wanita, pegawai pensiunan, serta pelaku usaha KUPVA BB dan PJP LR di Sumatera Utara.

BMPD Talks menghadirkan narasumber yakni, Manager Departemen Surveilans Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Henry Setyo Ari Bowo dan Asisten Manajer Departemen Surveilans Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Raihan Jolanda Putra membahas mengenai keamanan sistem pembayaran, Person in charge Layanan Aduan, Direktorat Pengendalian Aptika Kominfo RI, Wilys Wahyu Meilan Kholis memberikan insight mengenai perjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya.

Selanjutnya Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Regional V Sumbagut, Yovvi Sukandar menjelaskan pencegahan pinjaman ilegal maupun investasi ilegal, Plt Kanit Unit 3 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Iptu Indra Tamba. S.E.,M.H. yang memberikan insight mengenai perjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut, I.G.P Wira Kusuma berharap, kegiatan talkshow tersebut dapat meningkatkan awareness masyarakat dalam bertransaksi non tunai sejalan dengan upaya memitigasi potensi risiko cyber di era digital.

“Potensi digitalisasi harapannya dapat memberikan manfaat kepada berbagai kalangan masyarakat termasuk pada sektor UMKM. Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, UMKM berupaya untuk terus berinovasi dan mengembangkan usahanya melalui pemanfaatan digitalisasi,” jelasnya.

Guna mendukung hal tersebut, Bank Indonesia telah mempersiapkan platform database profil UMKM potensial yang dibiayai (BISAID) yang sedang membutuhkan kredit pembiayaan untuk pengembang usahanya.

Pada kesempatan tersebut juga telah dilakukan diseminasi BISAID untuk mendukung percepatan akses pembiayaan kepada UMKM potensial.

Transformasi digital bukan merupakan proses yang singkat, dibutuhkan sinergi dan konsistensi antara Kementerian dan Lembaga terkait baik dari tingkat pusat maupun daerah untuk terus mendukung proses transformasi di masing-masing daerah.

“Tentunya ini merupakan tugas bersama untuk mendukung ekosistem digital berjalan secara kondusif memberikan manfaat yang lebih banyak kepada masyarakat. Sinergi dan kolaborasi antar lembaga dibutuhkan untuk memperkuat kebijakan memberantas risiko cyber dan berbagai aktivitas illegal secara terpadu,” kata dia.

Ditambahkan, Bank Indonesia senantiasa mengkampanyekan perlindungan konsumen melalui tagline PeKA yaitu Peduli, Kenali, dan Adukan. Peduli harapannya konsumen memahami produk/jasa sistem pembayaran yang digunakan, hingga termasuk fitur keamanan pada instrumen yang digunakan. Kenali yaitu konsumen dapat mengetahui berbagai modus risiko/potensi ancaman penipuan serta bagaimana memitigasinya. Adukan yaitu harapannya konsumen dapat memahami peran dari para regulator perlindungan konsumen, sehingga dapat mengajukan pengaduan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. KM-fah/red