Gubernur BI Perry Warjio
MEDAN-koranmonitor | Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 19-20 Januari 2022 memutuskan, untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan, serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, di tengah tekanan eksternal yang meningkat.
“Menegaskan pernyataan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021 pada 24 November 2021, bauran kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2022 diarahkan untuk menjaga stabilitas, dengan tetap mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Gubernur BI dalam RDG Bulanan, Bulan Januari 2022, dengan Cakupan Tahunan yang digelar secara live streaming, Kamis (20/1/2022).
Dalam hal ini, kebijakan moneter tahun 2022 akan lebih diarahkan, untuk menjaga stabilitas. Sementara kebijakan makro prudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta ekonomi-keuangan inklusif dan hijau, tetap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Arah bauran kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2022 tersebut sebagaimana berikut yakni, Kebijakan moneter tahun 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas, sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju, khususnya Bank Sentral AS (The Fed),”katanya.KM-fahmi
koranmonitor - KERINCI | Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat, sebanyak 133 orang…
koranmonitor - MEDAN | Timnas Indonesia U-17 bakal melawan Timnas Mali U-17 di Piala Kemerdekaan…
koranmonitor - MEDAN | Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dalam berpolitik dinilai belum…
koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…
koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…
koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…