EKONOMI

Hutangnya Ditagih, Bambang Trihatmodjo Gugat KPKNL dan Kemensetneg

JAKARTA-koranmonitor | Bambang Trihatmodjo, menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Putra Almarhum Presiden RI Ke-2 Suharto itu (Bambang Trihatmodjo) tidak terima diminta membayar hutang Rp 54 miliar, terkait pelaksanaan SEA Games 1997 karena merasa bukan yang meminjam uang itu.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (28/6/2021). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 153/G/2021/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan batal dan tidak sah ‘Surat Penyelesaian Piutang Negara a.n KMP SEA Games XIX 1997 Surat Nomor S-647/WKN/07/KNL/01/2021 tertanggal 5 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh KPKNL Jakarta I, yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelengara SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta, khususnya terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo.

“Menyatakan dan menetapkan Sdr Bambang Trihadmodjo secara mutlak tidak memiliki kewjiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat II (Kemensetneg-red), atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX Tahun 1997 di Jakarta,” demikian bunyi petitum Bambang Trihatmodjo.

Bambang Trihatmodjo menyatakan yang bertanggungjawab kepada Kemensetneg dalam sengketa itu adalah PT Tata Insani Mukti. Oleh sebab itu, Bambang Trihatmodjo meminta agar PTUN Jakarta memerintahkan KPKNL Jakarta I mencabut Surat Nomor S-647/WKN/07/KNL/01/2021 tertanggal 5 Maret 2021.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara,” ujar Bambang Trihatmodjo yang memberikan kuasa kepada Prisma Wardhana Sasmita, Shri Hardjuno Wiwoho, Rahmat Hijjir dan Affandi Affan.

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan, yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun.

Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu.vhldtc

admin

Recent Posts

Wali Kota Medan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

koranmonitor - MEDAN | Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian nota jawaban atas…

56 tahun ago

Dishub Medan Melalui Satgas, Segera Berantas Jukir Liar Meresahkan Warga

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tengah mempersiapkan surat keputusan (SK), untuk…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Sindikat Pengedar Sabu

koranmonitor - MEDAN | Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap penjual sabu di Jalan…

56 tahun ago

Tekan Inflasi, Sekdaprov Sumut Minta Kabupaten/Kota Lebih Proaktif

koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, meminta pemerintah…

56 tahun ago

Maling Motor di Halaman Masjid Dihajar Massa, Satu Pelaku Diamankan Polisi

koranmonitor - MEDAN | Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman sebuah masjid di Jalan Setia…

56 tahun ago

Wagub Sumut Lantik Pejabat Baru, Minta Terus Lakukan Inovasi dan Terobosan Konstruktif

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara, Surya, melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama…

56 tahun ago