EKONOMI

Jual BBM Tidak Standard, Polrestabes Medan Segel SPBU Jalan Flamboyan Raya

koranmonitor – MEDAN | Tim Polrestabes Medan melakukan penyegelan terhadap SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, karena menjual pertalite tidak sesuai standard.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja mengatakan, terungkapnya SPBU menjual pertalite tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polrestabes Medan.

“Dari pengungkapan adanya SPBU yang menjual pertalite tidak sesuai ketentuan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang pelaku,” kata Taryono, Jumat (7/3/2025).

Taryono menerangkan, modus ketiga pelaku berinisial MAL, U dan YTP yang diamankan ini awalnya memesan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan mobil tangki lalu membawanya ke SPBU di Jalan Flamboyan.

Sampai di SPBU kemudian bahan bakar minyak dari mobil tangki dicampurkan dengan pertalite yang ada di tangki SPBU setelah itu dijual kepada masyarakat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Pertamina menyebutkan bahwa kadar pertalite yang dijual pihak SPBU tidak sesuai standard dengan RON 87,” terangnya.

Mantan Kapolres Sibolga ini menyebutkan, ketiga pelaku yang diamankan itu memiliki berbagai peran, diantaranya MAL sebagai manajer berperan memesan bahan bakar minyak kepada MI (lidik), U sebagai sopir mobil tangki dan YTP kernet.

“Terhadap ketiganya sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Untuk kasus penyelewengan migas ini masih dalam pengembangan penyidik,” ucap Taryono.

Sementara, perwakilan Pertamina, Edith Indra Triyadi, menjelaskan, mobil tangki yang membawa bahan bakar minyak ke SPBU itu sudah tidak lagi bekerjasama dengan pihak Pertamina.

“Pada 2023 lalu hubungan kerjasama dengan Pertamina sudah selesai. Para pelaku ini pun memanfaatkan mobil tangki yang seolah-seolah milik Pertamina untuk membawa BBM tanpa izin resmi lalu menyalurkan ke SPBU untuk dijual kepada masyarakat,” jelasnya.

“Dari pemeriksaan uji laboratorium diketahui kadar BBM jenis pertalite yang dijual di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, tidak sesuai ketentuan Pertamina (RON 87),” ungkap Edith.

Pada kesempatan yang sama, AKBP Taryono menambahkan bahwa SPBU yang menjual pertalite tidak sesuai ketentuan sudah beroperasi lebih kurang satu tahun. Dimana pihak manajemen SPBU bisa memperoleh lebih kurang 8 ton BBM dengan memesan tiga kali dalam seminggu.

“Dari pengungkapan itu turut disita barang bukti satu unit mobil tangki, buku penjualan, handphone serta dilakukan penyegelan SPBU. Terhadap ketiga pelaku terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar tindak pidana migas,” pungkasnya. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

KORMI Medan Serahkan Surat Dukungan Resmi ke Daffasya Sinik

koranmonitor - MEDAN | Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Medan, menegaskan dukungan kepada M. Daffasya…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor

koranmonitor - BATUBARA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bergerak cepat mengirimkan bantuan logistik…

56 tahun ago

Polda Sumut Kerahkan Kekuatan Penuh Bantu Warga 6 Daerah Terdampak Bencana

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengerahkan seluruh kekuatan terbaiknya dalam…

56 tahun ago

Zakiyuddin Harahap Luncurkan SIMONALISA, Inovasi Pengawasan APBD Real-Time Karya Peserta PKA

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, meluncurkan Sistem Informasi Analisa APBD (SIMONALISA)…

56 tahun ago

Polisi Prioritaskan Evakuasi Warga dan Imbauan Keselamatan di Lokasi Banjir di Taput

koranmonitor - TAPUT | Personel Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput) langsung melakukan evakuasi…

56 tahun ago

Terjegal Video Viral, Kabid Propam Polda Sumut Dicopot: Diduga Peras Personel hingga Ratusan Juta

koranmonitor - MEDAN | Desakan untuk penindakan tegas terhadap Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol…

56 tahun ago