EKONOMI

Jual BBM Tidak Standard, Polrestabes Medan Segel SPBU Jalan Flamboyan Raya

koranmonitor – MEDAN | Tim Polrestabes Medan melakukan penyegelan terhadap SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, karena menjual pertalite tidak sesuai standard.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja mengatakan, terungkapnya SPBU menjual pertalite tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polrestabes Medan.

“Dari pengungkapan adanya SPBU yang menjual pertalite tidak sesuai ketentuan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang pelaku,” kata Taryono, Jumat (7/3/2025).

Taryono menerangkan, modus ketiga pelaku berinisial MAL, U dan YTP yang diamankan ini awalnya memesan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan mobil tangki lalu membawanya ke SPBU di Jalan Flamboyan.

Sampai di SPBU kemudian bahan bakar minyak dari mobil tangki dicampurkan dengan pertalite yang ada di tangki SPBU setelah itu dijual kepada masyarakat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Pertamina menyebutkan bahwa kadar pertalite yang dijual pihak SPBU tidak sesuai standard dengan RON 87,” terangnya.

Mantan Kapolres Sibolga ini menyebutkan, ketiga pelaku yang diamankan itu memiliki berbagai peran, diantaranya MAL sebagai manajer berperan memesan bahan bakar minyak kepada MI (lidik), U sebagai sopir mobil tangki dan YTP kernet.

“Terhadap ketiganya sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Untuk kasus penyelewengan migas ini masih dalam pengembangan penyidik,” ucap Taryono.

Sementara, perwakilan Pertamina, Edith Indra Triyadi, menjelaskan, mobil tangki yang membawa bahan bakar minyak ke SPBU itu sudah tidak lagi bekerjasama dengan pihak Pertamina.

“Pada 2023 lalu hubungan kerjasama dengan Pertamina sudah selesai. Para pelaku ini pun memanfaatkan mobil tangki yang seolah-seolah milik Pertamina untuk membawa BBM tanpa izin resmi lalu menyalurkan ke SPBU untuk dijual kepada masyarakat,” jelasnya.

“Dari pemeriksaan uji laboratorium diketahui kadar BBM jenis pertalite yang dijual di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, tidak sesuai ketentuan Pertamina (RON 87),” ungkap Edith.

Pada kesempatan yang sama, AKBP Taryono menambahkan bahwa SPBU yang menjual pertalite tidak sesuai ketentuan sudah beroperasi lebih kurang satu tahun. Dimana pihak manajemen SPBU bisa memperoleh lebih kurang 8 ton BBM dengan memesan tiga kali dalam seminggu.

“Dari pengungkapan itu turut disita barang bukti satu unit mobil tangki, buku penjualan, handphone serta dilakukan penyegelan SPBU. Terhadap ketiga pelaku terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar tindak pidana migas,” pungkasnya. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

Pangdam l/BB Lantik 595 Siswa Sumut Jadi Bintara Infanteri TNI AD 2025

koranmonitor - SIANTAR | Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto pimpin upacara penutupan Pendidikan Pertama…

56 tahun ago

Cara Melihat Gerhana Bulan Total Nanti Malam: Jam dan Link Streamingnya

koranmonitor - JAKARTA | Gerhana bulan total akan berlangsung pada malam hari ini. Fenomena yang…

56 tahun ago

Kunci Keharmonisan Wali Kota dan Wali Kota Medan, Berbagi Tugas Demi Kesejahteraan Warga

koranmonitor - MEDAN | Keharmonisan terus ditunjukkan Walikota dan Wakil Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu…

56 tahun ago

DPR Ambil 6 Tindakan dari 3 Tuntutan 17+8: Untuk Evaluasi Kita Bersama!

koranmonitor - JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab tuntutan masyarakat atau lebih dikenal '17+8…

56 tahun ago

Wartawan Media Online di Medan Tewas, Ada Luka di Wajah dan Kepala

koranmonitor - MEDAN | Seorang wartawan media online di Medan, Nico Saragih (38), ditemukan tergeletak…

56 tahun ago

Longsor di Tambang Batu Padas Asahan, Tiga Penambang Tewas

koranmonitor - ASAHAN | Aktivitas penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan,…

56 tahun ago