MEDAN-koranmonitor | Selama bulan Januari 2022, tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), berhasil menangkap lima orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk yang kelima ini, tim tabur berhasil menangkap DPO berinisial W, yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan.
W ditangkap terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar, yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.
Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, tersangka ‘W’ diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).
“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar, membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah diamankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut,” kata Asintel dihadapan wartawan, Minggu (30/1/2022).
Tersangka, lanjut Asintel ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018, dan selama melarikan diri dan masuk dalam DPO selalu berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.
“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85,” tandas Asintel.
Dalam perkara ini, tambah Dwi Setyo ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua sudah disidangkan. Dengan ditangkapnya tersanhka W, maka tim jaksa akan segera membawanya ke persidangan.
” Tersangka W dalam kasusnya telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” tegasnya.
Di akhir konfrensi pers, Asintel Kejati Sumut mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.KM-fah