EKONOMI

Menaker Izinkan Potong Gaji Karyawan 25%, Ga Kebayang Terjadi Pada Industri Sawit

koranmonitor – MEDAN | Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengizinkan kebijakan untuk memotong gaji sebanyak 25%, bagi eksportir padat karya selama 6 bulan.

Kebijakan tersebut bisa diberlakukan kepada eksportir padat karya seperti alas kaki, tekstil, mainan anak, pakaian jadi, kulit dan barang dari kulit dan furnitur. Kabar tersebut jelas akan seolah ingin membuat dunia usaha di sektor tersebut tetap mampu bertahan.

“Saya sempat terkejut mendengarnya, mengingat ekonomi di Sumatera Utara (Sumut) banyak ditopang oleh pelaku usaha, yang berorientasi ekspor. Namun setelah mencari informasi secara lebih mendalam, ternyata industri sawit tidak masuk dalam jenis usaha yang diberi kelonggaran, untuk memotong gaji karyawan sebesar 25% selama 6 bulan,” sebut pengamat ekonomi Sumut, Gunawan Benyamin kepada koranmonitor.com melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

“Ga kebayang kalau itu juga bisa lakukan pada industri sawit di wilayah Sumut. Karena bisa memunculkan moral hazard bagi pengusaha, sehingga pengusaha bisa berdalih apa saja yang penting gaji karyawannya dipotong 25%. Karena dampaknya bisa membuat daya beli masyarakat di wilayah Sumut, yang memang industri sawit dari hulu ke hilirnya dominan dalam menopang perekonomian di wilayah ini,” tambahnya lagi.

Bila itu terjadi (pemotongan gaji), kata Gunawan, maka bukan hanya ekonomi Sumut yang akan melambat. Tetapi pertumbuhan ekonomi SUMUT bisa terkontraksi, dan sangat mungkin masuk dalam jurang resesi. Tetapi kita bersyukur bukan industry sawit yang masuk dalam kriteria kebijakan dari menteri tenaga kerja.

“Nah bagi pengusaha yang diizinkan memotong gaji karyawan, saya sarankan untuk tidak memangkas gaji jika perusahaan masih mampu menutupi operasional kesehariannya. Dan kalaupun terpaksa kebijakan itu harus diambil, saya juga berharap pemerintah mempersiapkan data karyawan yang dipotong gajinya, dan pemerintah bisa turut andil menjaga daya beli mereka yang terdampak dengan skema apapun termasuk salah satunya bantuan sosial,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut jelas bukan kebijakan yang ingin didengar oleh para karyawan. Dan saya pikir pemerintah harus melakukan upaya mitigasi untuk melindungi para karyawan maupun dunia usahanya. Ironi yang ada di hadapan kita saat ini adalah maraknya impor pakaian bekas illegal di tanah air, sementara industri pakaiannya sendiri justru terpuruk.KM-red

admin

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago