EKONOMI

Menko Pangan Tegaskan Dana Desa Tak Jadi Jaminan untuk KDMP

koranmonitor – JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menekankan, dana desa tidak akan menjadi penjamin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), apabila mengalami gagal bayar.

“Dana desa tidak menjadi penjamin,” ujar Zulkifli yang biasa disapa Zulhas dalam jumpa pers Penyelarasan Regulasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih antarkementerian di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Zulhas mengatakan yang menjadi penjamin dari pinjaman KDMP, merupakan jenis bisnis yang dipilih oleh anggotanya.

Sebagai contoh, seorang anggota mengajukan pinjaman untuk bisnis LPG, maka produk yang dijual yang dijaminkan. Begitu juga pada model bisnis lainnya, katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dana desa baru akan digunakan apabila koperasi sudah benar-benar tidak bisa membayarkan angsuran kepada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, hal tersebut merupakan opsi terakhir.

“Yang dijamin, misalnya kalau dipinjam untuk sembako jadi jaminannya, kalau dipinjam untuk beli mobil, mobil lah jadi jaminannya. Sementara daerah desa itu ‘intercept’, kalau pengurusnya uangnya dipakai, harus digantilah. Karena membentuk koperasi itu kan melalui musyawarah desa khusus,” kata Zulhas.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan mereka tengah menyusun draft untuk Peraturan Menteri Desa dan PDT (Permendes) terkait dengan kerugian KDMP, sehingga belum bisa menjelaskan secara detail soal skema penjamin untuk angsuran dana desa.

“Kopdes (KDMP) tidak terima duit langsung dari bank Himbara, terima barang kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya, sebenarnya nggak mungkin rugi, tapi kalau rugi tentu harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan, permendes-nya,” kata Yandri.

Sebagai catatan, pemerintah bakal menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) APBN sebagai suntikan modal untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah.

Sri Mulyani pun telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur rincian tata cara pinjaman bagi Koperasi Desa Merah Putih. PMK itu ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025. KMC/ant

koranmonitor

Recent Posts

Kerjasama BNN RI, Polda Sumut, Polda Aceh Sita 1,7 Ton Narkotika

koranmonitor - MEDAN | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengungkapan kasus narkotika kolaboratif dengan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Kecewa, Kantor Lurah Baru Ladang Bambu Paling Jorok dan Tak Terawat

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dibuat kecewa saat…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Razia Capital Building, 33 Orang Dites Urine

koranmonitor - MEDAN | Tim Gabungan Polrestabes Medan melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM)…

56 tahun ago

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Jadi Kapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap…

56 tahun ago

Tim Gabungan TNI – Polri Gerebek Diduga Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi di Marelan

koranmonitor - MEDAN | Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama TNI menggerebek gudang diduga lokasi…

56 tahun ago

Barak Narkoba dan Judi Jermal 15 Digerebek, 5 Pengedar Sabu Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di Jermal 15,…

56 tahun ago