EKONOMI

OJK Tegaskan Aktivitas Keuangan Ilegal Diancam Penjara 10 Tahun

koranmonitor – JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aktivitas keuangan ilegal yang kian meresahkan masyarakat menghadapi ancaman hukuman berat, berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 triliun.

“Ini bukan lagi urusan ringan. Aktivitas keuangan ilegal kini masuk ranah pidana berat. Dulu yang disebut crazy rich bisa lolos dengan hukuman ringan, sekarang tidak lagi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di acara peluncuran Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Friderica mengungkapkan ancaman hukuman berat tersebut sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut dia, aturan tersebut menekankan pada pentingnya aspek perlindungan kepada konsumen dan masyarakat dari risiko kejahatan digital.

Sebagai bentuk implementasi, OJK telah membentuk Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang terdiri atas 21 kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, Kepolisian, dan Kementerian Komdigi.

Ia menjelaskan, satgas ini aktif menindak laporan masyarakat serta memblokir akses pelaku ke sistem keuangan.

Friderica juga mengungkap, saat ini hanya kurang dari 10 persen dana korban scam yang berhasil diamankan kembali.

Adapun salah satu penyebab utamanya adalah keterlambatan pelaporan sehingga penanganannya seringkali juga terlambat.

Namun demikian, OJK telah membangun mekanisme pelaporan cepat, termasuk aplikasi pengaduan dan sistem kolokasi dengan pelaku industri jasa keuangan.

“Warga sering lapor lebih dari 12 jam setelah kejadian. Dalam era digital, itu sudah terlalu lama. Uangnya sudah lenyap,” ungkapnya.

Friderica juga mengajak seluruh sektor untuk aktif dalam kampanye “Indonesia Merdeka dari Scam” dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.

Ia menegaskan bahwa peran sektor swasta, termasuk telekomunikasi dan sektor keuangan digital sangat penting dalam mencegah meluasnya praktik scam.

“Kita tak bisa biarkan mereka melenggang tanpa identitas. Kita harus mengejar pelaku, kita juga harus edukasi masyarakat,” pungkas dia. KMC/ant

koranmonitor

Recent Posts

Ketua DPRD Binjai Apresiasi Langkah PWI Perkuat Profesionalisme Wartawan

koranmonitor - BINJAI | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai, Arma Delisa Budi, didampingi…

56 tahun ago

Hindarkan Judol, Bobby Nasution Gandeng OJK untuk Melatih ASN Terjun ke Pasar Modal

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan menggandeng Otoritas…

56 tahun ago

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Bobby Nasution Gandeng Bank Daerah di Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menginisiasi kolaborasi antara…

56 tahun ago

Kembali Mangkir Dipanggil, Kejari Medan Bakal Cekal Kadishub Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Dua kali diinformasikan sakit, tersangka ES yang kini menjabat Kepala Dinas…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba dan Sita 60 Kg Sabu

koranmonitor - MEDAN | Dalam kurun waktu 42 hari (9 Oktober- 19 November 2025) Polrestabes…

56 tahun ago

Oknum Polisi Mengidap Gangguan Jiwa Aniaya Pengendara di Depan Mapolda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Seorang oknum anggota Polda Sumut kembali menjadi sorotan setelah diduga menganiaya…

56 tahun ago