EKONOMI

Pemko Medan Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB Hingga 30 September 2025

koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat, dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian didampingi Sekretaris Bapenda, T. Roby Chairi, saat melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV Bapenda Kota Medan di Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kamis (11/9/2025).

Agha menjelaskan, perpanjangan jatuh tempo yang sebelumnya berakhir pada 30 Agustus 2025 ini diberikan, mengingat masih tingginya antusiasme masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. “Oleh karena itu, Pemko Medan memperpanjang batas waktu pembayaran hingga 30 September 2025. Kesempatan baik ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat agar terhindar dari denda keterlambatan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agha juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan. “Setiap satu rupiah pajak yang dibayarkan memiliki arti penting bagi kelangsungan pembangunan Kota Medan serta mendukung prioritas kerja Wali Kota Medan, Rico Waas, terutama dalam pembangunan fasilitas umum, infrastruktur, serta perbaikan jalan dan drainase,” ungkapnya.

Selain menyampaikan informasi perpanjangan jatuh tempo, kunjungan kerja tersebut juga dimanfaatkan untuk memastikan pelayanan pajak di UPT berjalan optimal.

Agha menegaskan bahwa UPT merupakan garda terdepan pelayanan pajak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, ia berpesan kepada Kepala UPT IV, Setta Vero, beserta jajaran agar terus meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja penerimaan pajak daerah, khususnya PBB.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah kerja UPT IV yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli telah mencapai 87%. Agha mengapresiasi capaian tersebut, namun menekankan agar tidak cepat berpuas diri.

“Mari tingkatkan kinerja, gali terus potensi pajak yang ada di wilayah UPT IV sehingga target penerimaan dapat tercapai maksimal,” pesannya.

Dengan adanya perpanjangan ini, Pemko Medan berharap masyarakat semakin termotivasi untuk menunaikan kewajiban pajaknya demi terwujudnya pembangunan Kota Medan yang lebih maju dan berdaya saing, karena Medan untuk semua. KM-fah/R

koranmonitor

Recent Posts

DPR RI Apresiasi Langkah Kemenag Tingkatkan Kesejahteraan Guru

koranmonitor - JAKARTA | Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik langkah…

56 tahun ago

Layaknya Seorang Ayah, Wali Kota Medan Motivasi Siswa Raih Cita-Cita dan Jauhi Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan motivasi kepada para…

56 tahun ago

Lokasi Judi Terbesar Diduga Milik Oknum Tentara di Karo Belum Tersentuh

koranmonitor - MEDAN | Penindakan terhadap praktik perjudian yang dilakukan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut…

56 tahun ago

Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

koranmonitor - MEDAN | Staf Khusus Bidang Keamanan dan Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Wahyu…

56 tahun ago

Transparansi kepada Masyarakat, KI Provsu Desak Pengadaan Website Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melakukan kunjungan kerja…

56 tahun ago

PN Medan Gelar Sidang Lapangan Objek Tanah Jalan TB Simatupang, Penggugat: Kami Miliki Surat yang Sah

koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat pada objek tanah…

56 tahun ago