Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, menerima kedatangan tahap pertama cabai merah dari Jawa, di Pasar Lau Cih, Medan, Sabtu (18/10/2025). (Foto. Diskominfo sumut)
koranmonitor – MEDAN | Dalam upaya menekan harga cabai merah yang menjadi salah satu komoditas penyumbang inflasi di Sumatera Utara (Sumut), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melakukan intervensi pasar dengan mendatangkan 50 ton cabai merah dari Jawa. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga di pasaran.
Cabai merah tersebut akan dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp55.000 per kilogram. Pengiriman dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama sebanyak 11 ton yang telah tiba di Medan pada Sabtu (18/10/2025) malam, disusul 22 ton pada tahap kedua, dan 17 ton pada tahap ketiga.
“Diharapkan setelah kita intervensi, harga cabai akan terkendali,” ujar Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, saat menerima kedatangan tahap pertama cabai merah dari Jawa di Pasar Lau Cih, Medan, Sabtu (18/10/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumut Fitra Kurnia, serta Kompol P. Siallagan dari Satgas Pangan Polda Sumut.
Distribusi cabai merah difokuskan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, dua daerah dengan kontribusi inflasi tertinggi di Sumut. Sejumlah pasar yang menjadi titik distribusi antara lain Pasar Induk Lau Cih, Pasar MMTC, Pasar Sei Sikambing, Pusat Pasar, Pasar Sukaramai, serta beberapa pasar di wilayah Deli Serdang.
Program intervensi ini merupakan hasil kolaborasi antara beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumut, yaitu PT Dhirga Surya, PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ), dan PT Pembangunan Prasarana Sumut.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menekankan pentingnya menjaga kestabilan harga bahan pangan utama penyumbang inflasi.
“Kami telah ke beberapa daerah untuk mencari stok cabai merah. Setelah mendapatkan pasokan, kami diamanatkan menjualnya sesuai HET, yakni Rp55.000 per kilogram,” kata Direktur PT Dhirga Surya, Ari Wibowo.
Untuk memastikan distribusi dan penjualan sesuai ketentuan harga, Satgas Pangan Polda Sumut turut melakukan pengawasan dan pengawalan. Dengan demikian, harga cabai merah di tingkat konsumen diharapkan tetap stabil dan tidak melebihi HET yang telah ditetapkan. KM-fah/R
koranmonitor - MEDAN | Aksi begal yang meresahkan warga di Jalan Sutrisno, Kelurahan Sukaramai I,…
koranmonitor - MEDAN | Seorang anak buah kapal (ABK) KM Bandung Jaya bernama Sofyan (64), warga…
koranmonitor - MEDAN | Seorang pengemudi becak bermotor jenis barang mati setelah ditabrak mobil Toyota…
koranmonitor - MEDAN | Kejuaraan bola basket antarpelajar Kapoldasu Cup 2025, resmi dibuka Irjen Pol…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permohonan maaf atas…
koranmonitor - SAMOSIR | Ribuan pelari dari berbagai negara ambil bagian dalam ajang lari lintas alam…