EKONOMI

Perhatikan, Ini 3 Ciri Pinjol Ilegal

JAKARTA-koranmonitor | Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing memaparkan, beberapa ciri pinjaman online (Punjol) ilegal, agar masyarakat lebih waspada di tengah maraknya jebakan pinjol ilegal. Pertama, pinjol tidak terdaftar di OJK.

“Ciri pinjol ilegal yang pertama kali kita lihat cirinya tidak terdaftar di OJK. Kemudian mudah meminjam hanya modal KTP dan foto diri. Makanya sering kami katakan juga kalau punya KTP bisa pinjam di pinjol ilegal, karena hanya KTP yang dilihat,” ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (21/6/2021).

Tongam pun mengungkap pinjol ini meminta peminjam uang, untuk mengizinkan akses semua data dan kontak di HP.

“Ini malapetaka, jadi selalu kekuatan pinjol ilegal adalah data kontak di HP. Kekuatannya di situ. Oleh karena itu masyarakat kita selalu ditawarkan untuk mengizinkan ini (akses data dan kontak),” jelasnya.

Tongam memaparkan kebiasaan gali lubang tutup lubang, jadi salah satu penyebab masyarakat terjebak pinjol ilegal.

Bahkan, ungkap Tongam, terdapat kasus di mana satu orang memiliki utang di 141 pinjol, sekaligus karena kebiasaan tersebut.

“Masyarakat kita itu mau minjam untuk menutup pinjaman lama, sehingga tidak jarang seperti guru honorer yang di Semarang itu, 114 pinjaman online. Harusnya pinjaman ke-3 dia stop loh. Ini sampai 100-an (pinjol), dan ada masyarakat yang sampai 141,” ujarnya.

Padahal, kata Tongam, apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal sangat tidak manusiawi.

“Fee-nya sangat tinggi. Pinjam Rp1 juta yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Bunganya dijanjikan contohnya 0,5 persen per hari menjadi 2 persen per hari,” jelasnya.

Tak hanya itu, jangka waktu atau tenggat pelunasan juga kerap kali berubah, seperti dari 90 hari menjadi 7 hari. Kemudian jika peminjam terlambat membayar, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika dengan teror, intimidasi hingga pelecehan.

Karena itu, ia meminta, masyarakat lebih berhati-hati terhadap jasa pinjaman uang melalui fintech ‘abal-abal’.

Caranya dengan melihat terlebih dahulu daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.KM-red/cnn

admin

Recent Posts

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago

Sering Digerebek, Barak Narkoba Dipinggiran Rel Desa Serba Masih Tetap Beroperasi

koranmonitor - SUNGGAL | Desakan warga untuk penindakan tegas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan…

56 tahun ago

BI Pastikan Layanan Pembayaran di Sibolga dan Tapteng Tetap Berjalan di Tengah Banjir dan Longsor

koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) menyampaikan keprihatinan dan empati atas musibah banjir dan…

56 tahun ago

Bencana di Sumut : 1.076 Korban, 147 Meninggal Dunia, 174 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) menyisakan duka mendalam.…

56 tahun ago

Penuh Haru dan Simpatik Bhayangkari Tapsel Menyusui Bayi Terpisah dari Ibunya

koranmonitor - TAPSEL | Suasana haru terlihat ketika seorang anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan (Tapsel)…

56 tahun ago