
koranmonitor – MEDAN | Satgas Pangan Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan harga beras di tiga lokasi berbeda, Selasa (26/8/2025).
Dua titik berada di pasar modern Jalan SM Raja, Medan Amplas, dan satu titik lainnya di Pasar Tradisional Simpang Limun, Medan.
Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan harga beras sesuai ketentuan pemerintah.
“Hasil pemantauan menunjukkan harga beras premium di semua lokasi dijual Rp15.400 per kilogram, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Namun, tim menemukan adanya penjualan beras medium di salah satu retail modern dengan harga Rp15.400 per kilogram. Padahal, sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium di zona II Sumut seharusnya Rp14.000 per kilogram.
“Kami sudah memberikan imbauan agar pihak retail menyesuaikan harga dengan aturan yang berlaku. Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengecekan agar tidak ada lagi pelanggaran harga,” tegas AKP Marbintang.
Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol P. Siallagan, menambahkan retail modern maupun usaha dagang dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog wilayah masing-masing.
“Dengan program SPHP, retail maupun pengecer yang memiliki NIB bisa mendapatkan beras medium dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran,” jelasnya.
Polda Sumut melalui Satgas Pangan menegaskan akan terus memperketat pengawasan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, agar masyarakat tidak terbebani dengan harga di atas HET. KM-ded/R