EKONOMI

PPATK Blokir Rekening Nganggur, Waka Komisi III: Pencegahan Dini TPPU-Judol

koranmonitor – JAKARTA | Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak memiliki aktivasi transaksi dalam kurun 3-12 bulan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), merupakan upaya pencegahan dini.

Dia menyebut upaya itu dapat menjadi pencegah terhadap transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan judi online (Judol).

“Saya rasa ini adalah langkah yang relevan dan strategis kalau kita liat dari sudut pandang penegakan hukum dan perlindungan sistem keuangan. Kita punya pandangan bahwa penangan tindak pidana seperti TPPU, judol, dan lain-lain itu memang perlu respons yang taktis, dan sering kali justru titik lemahnya ada di soal rekening-rekening pasif ini,” kata Rano kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

“Rekening yang tidak aktif selama berbulan-bulan, tapi tiba-tiba dipakai untuk transaksi besar atau mencurigakan, bisa diindikasikan jadi ‘kendaraan’ untuk hal-hal yang sifatnya kriminal. Nah, dalam konteks itu, saya melihat pembekuan sementara ini sebagai alat pencegah dini (early warning tool),” lanjutnya.

Rano menuturkan saat ini marak jual-beli rekening melalui marketplace yang tidak disadari masyarakat. Bahkan data pribadi warga turut disalahgunakan.

“Bahkan sekarang banyak praktik jual-beli rekening di marketplace. Kadang masyarakat kita mungkin nggak sadar bahwa data pribadinya, bahkan rekeningnya, bisa disalahgunakan. Jadi daripada nanti jadi korban atau bahkan tanpa sadar terlibat dalam tindak pidana, ya mending dicegah lebih awal,” tuturnya.

Rano mengatakan langkah PPATK iu masih dalam koridor Undang-Undang TPPU. Dia menyebut PPATK tidak mengambil dana, melainkan hanya menghentikan sementara transaksi sehingga masih terbilang aman.

“Dari sisi hukum, saya kira langkah ini masih dalam koridor UU TPPU (Undang-Undang No 8 Tahun 2010), jadi tidak mengada-ada. Dan penting juga dicatat PPATK kan tidak menyita dana, mereka hanya menghentikan sementara transaksi sambil dicek lebih lanjut. Jadi hak kepemilikan tetap aman,” jelasnya.

Meski demikian, dia meminta langkah pemblokiran harus dilakukan secara hati-hati dan juga transparan. Jangan sampai, kata Rano, ada masyarakat yang kebingungan maupun panik.

“Tapi tetap kita minta harus pastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan atau kebingungan, salurannya harus jelas. Komunikasi publiknya juga mesti diperkuat, supaya orang tahu prosedur reaktivasi dan nggak panik. Prinsipnya, dari Komisi III, kita dukung upaya penegakan hukum yang berbasis data intelijen keuangan. Tapi pada saat yang sama, kita juga akan terus mengawasi agar pelaksanaannya tetap proporsional, adil, dan berpihak pada perlindungan warga negara,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pihaknya menemukan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” katanya dalam keterangan tertulis dilansir detikFinance, Selasa (29/7).

Sepanjang lima tahun terakhir, Ivan menyebut maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank,” bebernya. KMC/dtf

Fahmi -

Recent Posts

Tinjau Kampung Nelayan Indah, Rico Waas Langsung Tanggapi Keluhan Warga soal Air dan Infrastruktur

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meninjau langsung kawasan Kampung…

56 tahun ago

Workshop Branding dan Fotografi, Rico Waas: Keterampilan Mengemas Konten Medsos Dekatkan Pemerintah dengan Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menekankan pentingnya keterampilan dalam mengemas…

56 tahun ago

Kapolda Sumut Buka Diktukba 2025-2026: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas

koranmonitor - LANGKAT | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memimpin upacara…

56 tahun ago

Komitmen Perangi Narkoba, Polres Labusel Tangkap Dua Pengedar Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) terus…

56 tahun ago

Pria Asal Medan Sunggal Ketangkap Jual Sabu di Padang Cermin

koranmonitor - BINJAI | Pria asal jalan Tanjung Balai, Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal, di…

56 tahun ago

Gedung Asrama Haji Medan Terbakar

koranmonitor - MEDAN | Gedung Asrama Haji Medan di Jalan AH Nasution, terbakar, Rabu (30/7/2025)…

56 tahun ago