EKONOMI

PPPK Paruh Waktu di Medan Keluhkan JHT Tak Bisa Cair, BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Alasannya

koranmonitor   – MEDAN | Pemerintah Kota Medan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.533 pegawai honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tetap berlanjut.

Perubahan status kepegawaian tidak serta-merta menghentikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menegaskan bahwa dasar kepesertaan para PPPK Paruh Waktu tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Menurutnya, perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi kategori “berhenti bekerja” sebagaimana ketentuan dalam regulasi tersebut.

“Yang berubah hanya status. Hubungan kerja tetap berlangsung sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dihentikan,” ujar Jefri, Selasa 25 November 2025.

Pencairan JHT Mensyaratkan Penghentian Hubungan Kerja

Jefri menjelaskan, sesuai ketentuan JHT dalam PP 46/2015, pencairan dana hanya dapat dilakukan jika peserta telah mengakhiri hubungan kerja. Selama PPPK Paruh Waktu masih menerima penagasan dan penghasilan dari Pemko Medan, manfaat JHT wajib tetap disimpan sebagai tabungan jangka panjang.

“Syarat utama pencairan JHT adalah berhenti bekerja. Sepanjang masih aktif, manfaat tersebut tidak dapat dicairkan,” jelasnya.

Perlindungan Risiko Tetap Diberikan

Di sisi lain JHT, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi selama PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas. BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Jefri, tetap memberikan layanan tersebut hingga terdapat pernyataan resmi penutupan hubungan kerja dari Pemko Medan.

“Selama masih terikat hubungan kerja, perlindungan risiko wajib terus berjalan,” katanya.

Belum Ada Regulasi Peralihan ke Taspen

Jefri juga merasakan perbedaan skema perlindungan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh. Untuk PPPK Penuh, perlindungan jaminan kecelakaan kerja maupun kematian telah diatur melalui PP Nomor 70 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 66 Tahun 2017, serta pedoman operasional Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020. Seluruhnya diselenggarakan oleh PT Taspen.

Namun, hingga kini belum terdapat regulasi final mengenai kemungkinan pengalihan PPPK Paruh Waktu ke skema yang sama.

“BKAD telah menginformasikan bahwa pembayaran iuran bagi PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Belum ada aturan yang menyatakan mereka dialihkan ke Taspen,” ungkapnya. KM-fah/R

koranmonitor

Recent Posts

Itwasum Selidiki Dugaan Pemerasan Libatkan Pejabat Propam Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Inspektorat Pengawasan Umum (Itwatsum) membentuk tim, untuk mendalami dugaan pemerasan yang…

56 tahun ago

BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Dibagikan Melalui Kantor Pos Cabang Binjai

koranmonitor - BINJAI | Kantor Pos Cabang Binjai mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat…

56 tahun ago

Kolaborasi Medan Kota dan BPJS Ketenagakerjaan : SI FAJAR Jadi Solusi Data Pekerja Rentan

koranmonitor - MEDAN | Kecamatan Medan Kota bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota resmi memperkenalkan…

56 tahun ago

SPPG Polda Sumut Jadi Acuan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Polda Sumatera Utara menegaskan, pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai…

56 tahun ago

Spekulasi Pemangkasan Bunga Acuan The Fed Mencuat, Harga Emas dan Rupiah Menguat

koranmonitor - MEDAN | IHSG sempat dibuka menguat di level 8.570, namun sejauh ini berbalik melemah…

56 tahun ago

Soal Kapolres ‘Pusing’ Cari Dana Pembangunan SPPG, Ini Jawaban Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) angkat bicara menanggapi informasi adanya…

56 tahun ago