EKONOMI

Presiden Jokowi Beri Kewenangan Pemerintah Blokir Aset Pengemplang Utang Negara

koranmonitor – JAKARTA | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi kewenangan bagi pemerintah, untuk memblokir dan menyita aset pemilik utang negara yang nekat tidak membayar.

Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2022.

Dalam Pasal 24 Ayat 1 PP 28 Tahun 2022 itu ia mengatur pemblokiran dan penyitaan dilakukan untuk aset bergerak maupun tidak baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha termasuk yang ada dalam penguasaan pihak lain.

Pemblokiran dan penyitaan ini juga berlaku untuk aset yang dimiliki penanggung utang di obligasi, saham, surat berharga lain, hingga uang dan harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan.

Khusus untuk pemblokiran, bisa dilakukan untuk aset debitur tanpa menunggu barang yang sudah dijaminkan habis terjual atau lelang.

“Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diterbitkan SP3N (Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara),” tulis PP 28/2022 yang dikutip Rabu (7/9).

Sementara, penyitaan aset bisa dilakukan pemerintah setelah dilakukan pemblokiran dan disampaikan surat paksa (SP) dalam jangka waktu 1 kali 24 jam untuk melakukan pelunasan utang, namun tak dilaksanakan oleh debitur.

Pemblokiran dan penyitaan dilakukan oleh PUPN dengan menerbitkan surat permintaan pemblokiran kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

“Instansi/pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pendaftaran/pencatatan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan pemblokiran sesuai surat permintaan PUPN,” tulis pasal 24 ayat 4 PP 28/2022.KMC/cnnindonesia.com

admin

Recent Posts

Terungkap Dipersidangan, Kuasa Hukum Singgung Rp11,2 Juta Raib dari Rekening Terdakwa Rahmadi

koranmonitor - TANJUNGBALAI | Kuasa hukum Rahmadi Suhandri Umar Tarigan mengganggu dugaan pelanggaran lain, yakni…

56 tahun ago

PT Anteraja Akan Dituntut ke Pengadilan, Imbas Tak Bayar Pesangon Karyawan

koranmonitor - MEDAN | Seorang karyawan Aryansyah, mengeluhkan soal ekspedisi Medan PT Tri adi Bersama…

56 tahun ago

Bicara Soal Infrastruktur, Ijeck Harap Pembangunan Giant Sea Wall Tuntaskan Masalah di Pulau Jawa

KORANMONITOR.COM, JAKARTA- Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mengomentari penyetopan anggaran untuk pembangunan Ibu…

56 tahun ago

Jatanras Polda Sumut Dukung Penuh Perobohan Sarang Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memberikan dukungan penuh untuk penindakan…

56 tahun ago

Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia

koranmonitor - JAKARTA | Komedian sekaligus presenter Nina Carolina atau yang akrab disapa, Mpok Alpa…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba di Langkat dan Deli Serdang

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama unsur…

56 tahun ago