EKONOMI

Presiden Jokowi Beri Kewenangan Pemerintah Blokir Aset Pengemplang Utang Negara

koranmonitor – JAKARTA | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi kewenangan bagi pemerintah, untuk memblokir dan menyita aset pemilik utang negara yang nekat tidak membayar.

Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2022.

Dalam Pasal 24 Ayat 1 PP 28 Tahun 2022 itu ia mengatur pemblokiran dan penyitaan dilakukan untuk aset bergerak maupun tidak baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha termasuk yang ada dalam penguasaan pihak lain.

Pemblokiran dan penyitaan ini juga berlaku untuk aset yang dimiliki penanggung utang di obligasi, saham, surat berharga lain, hingga uang dan harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan.

Khusus untuk pemblokiran, bisa dilakukan untuk aset debitur tanpa menunggu barang yang sudah dijaminkan habis terjual atau lelang.

“Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diterbitkan SP3N (Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara),” tulis PP 28/2022 yang dikutip Rabu (7/9).

Sementara, penyitaan aset bisa dilakukan pemerintah setelah dilakukan pemblokiran dan disampaikan surat paksa (SP) dalam jangka waktu 1 kali 24 jam untuk melakukan pelunasan utang, namun tak dilaksanakan oleh debitur.

Pemblokiran dan penyitaan dilakukan oleh PUPN dengan menerbitkan surat permintaan pemblokiran kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

“Instansi/pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pendaftaran/pencatatan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan pemblokiran sesuai surat permintaan PUPN,” tulis pasal 24 ayat 4 PP 28/2022.KMC/cnnindonesia.com

admin

Recent Posts

BADKO HMI Sumut: Pertamina Harus Dilihat sebagai Aset Kebangsaan, Bukan Sekadar Pencari Laba

koranmonitor - BINJAI | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan,…

56 tahun ago

Ngeri, Wali Kota Terpilih di Jerman Ditikam di Dekat Rumahnya

koranmonitor - BERLIN | Seorang wali kota yang baru terpilih di Jerman mengalami luka parah…

56 tahun ago

45 Persen SDM Indonesia Hanya Lulusan SD, Jadi Tantangan Tarik Investasi Asing

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengungkap salah satu tantangan utama…

56 tahun ago

Indonesia Vs Arab Saudi: 3 Ribuan Suporter Akan Dukung Langsung Garuda!

koranmonitor - JAKARTA | Timnas Indonesia akan melawan Timnas Arab Saudi dini hari nanti. Perjuangan…

56 tahun ago

Kapolres Labusel Tinjau Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV : Dorong Swasembada Pangan dan Kemandirian Petani

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, melaksanakan pengecekan…

56 tahun ago

Harga Emas Naik dan Menembus Level $4.000 Per Ons, Rupiah Melemah ke Rp16.600

koranmonitor - MEDAN | Jika pada perdagangan sebelumnya kinerja mata uang Rupiah menguat ditengah penurunan…

56 tahun ago