EKONOMI

Presiden Jokowi Beri Kewenangan Pemerintah Blokir Aset Pengemplang Utang Negara

koranmonitor – JAKARTA | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi kewenangan bagi pemerintah, untuk memblokir dan menyita aset pemilik utang negara yang nekat tidak membayar.

Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2022.

Dalam Pasal 24 Ayat 1 PP 28 Tahun 2022 itu ia mengatur pemblokiran dan penyitaan dilakukan untuk aset bergerak maupun tidak baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha termasuk yang ada dalam penguasaan pihak lain.

Pemblokiran dan penyitaan ini juga berlaku untuk aset yang dimiliki penanggung utang di obligasi, saham, surat berharga lain, hingga uang dan harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan.

Khusus untuk pemblokiran, bisa dilakukan untuk aset debitur tanpa menunggu barang yang sudah dijaminkan habis terjual atau lelang.

“Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diterbitkan SP3N (Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara),” tulis PP 28/2022 yang dikutip Rabu (7/9).

Sementara, penyitaan aset bisa dilakukan pemerintah setelah dilakukan pemblokiran dan disampaikan surat paksa (SP) dalam jangka waktu 1 kali 24 jam untuk melakukan pelunasan utang, namun tak dilaksanakan oleh debitur.

Pemblokiran dan penyitaan dilakukan oleh PUPN dengan menerbitkan surat permintaan pemblokiran kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

“Instansi/pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pendaftaran/pencatatan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan pemblokiran sesuai surat permintaan PUPN,” tulis pasal 24 ayat 4 PP 28/2022.KMC/cnnindonesia.com

admin

Recent Posts

Pemerintah Butuh 82,9 Juta Porsi Protein untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa program Makan…

56 tahun ago

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago