MEDAN | Satgas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan menemukan produk makanan dan minuman, dengan kemasan rusak di Suzuya Pasar Raya Jalan Brigjend Katamso Medan, Rabu (30/12/2020) pagi.
Kehadiran tim di swalayan ini awalnya mengecek untuk mengecek ketersediaan stok bahan pokok, serta kestabilan harga baik di pasar tradisional, maupun modern jelang pergantian tahun.
Setibanya di Suzuya Pasar Raya, Tim Satgas mulai mengecek satu persatu stok bahan yang ada di tempat tersebut. Pada saat Tim melakukan pengecekan, Tim menemukan kemasan tidak layak untuk dijual.
Diantaranya 20 kaleng susu kental manis, 2 kaleng buah, 1 kaleng jamur dan 22 bungkus susu cair.
Usai melakukan peninjauan, Tim Satgas dipimpin Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Kadis Ketapang) Kota Medan, Emilia Lubis mengatakan, Tim Satgas telah mengunjungi 3 titik diantaranya Pasar Suka Ramai, Pasar Simpang Limun dan Suzuya Pasar Raya.
Dari kunjungan tersebut, diketahui harga dan ketersediaan bahan pangan cukup, hanya saja terdapat kemasan yang tidak layak, sehingga Tim menyita barang tersebut.
“Saat kita berkunjung ke Suzuya Pasar Ray, kita mendapat temuan berupa kemasan yang tidak layak. Barang tersebut sudah kita sita dan buat berita acara pernyataan dari mereka, untuk tidak dipajang lagi. Sedangkan kemasan yang lain seperti sayur, buah dan yang lain sebagainya itu masing sangat bagus. Sementara di Pusat Pasar, daging tidak mengalami kenaikan signifikan,” jelas Emilia.
Sementara itu, petugas dari Unit Ekonomi Reskrim Polrestabes Medan, Dzikri Sinurat mengungkapkan, pada saat Tim mengunjungi Suzuya Pasar Raya, Tim menemukan kemasan tidak layak.
Oleh sebab itu, Tim memberikan peringatan apabila saat Tim kembali mengunjungi tempat tersebut dan kembali menemukan hal yang sama, maka Tim akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen.
“Jangan sampai terjadi hal-hal tidak diinginkan terhadap barang, yang rusak dipajang dan dijual kembali, itu sudah kita arahkan untuk di return karena expirednya masih lama tahun 2021. Jadi barang tersebut harus di retur kembali. Kita juga akan tindak jika ada ditemukan lagi hal tersebut berdasarkan Undang-undang perlindungan konsumen,” jelasnya.KM-vh/red