EKONOMI

SR016 Produk Investasi yang Aman dan Berbasis Syariah

MEDAN-koranmonitor | Sukuk Ritel 16 (SR016) merupakan salah satu produk investasi yang aman, dan berbasis syariah. Manfaat lain yang didapatkan dengan berinvestasi di SR016 adalah, ikut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi berkelanjutan.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementrian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi salah satu pilihan pemerintah.

“Selain aman atau zero risk karena dijamin pemerintah dan memiliki imbalan lebih tinggi dibandingkan bunga rata-rata deposito, dengan berinvestasi pada SR016 masyarakat dapat berpartisipasi langsung secara aktif untuk ikut membangun negeri,” katanya pada webinar SR016 dengan tema “Pilihan Berharga untuk Semua Generasi” belum lama ini.

Dikatakannya aman karena hasil penjualan akan digunakan untuk pembiayaan APBN termasuk infrastruktur, yang salah satunya adalah Proyek Pembangunan Jalan Layang Kereta Api Layang di Kota Medan (Tahap 1 antara Medan – Bandar Khalipah Baru Lintas Medan – Araskabi – Kualanamu) yang nilainya adalah sebesar Rp 2,86 Triliun.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengatakan, berkat kerja keras APBN, perkembangan ekonomi indonesia dan kota Medan mulai berangsur pulih, seperti kondisi sebelum pandemi.

“Hal ini berpengaruh pada penerimaan pajak yang juga menunjukkan peningkatan yang baik sehingga target penerimaan pajak tahun 2021 tercapai lebih dari 100%,” katanya.

Eddi juga mengatakan, untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah, tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan, setelah berakhirnya tahun pajak

“Kami mengimbau peserta webinar untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022,” katanya.

Dikatakannya, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.KM-fah

admin

Recent Posts

Banjir Rendam 5 Kecamatan di Kota Binjai, Menelan Korban Jiwa

koranmonitor - BINJAI | Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kota Binjai sejak Rabu…

56 tahun ago

Badko HMI Sumut Menduga Ada Kejanggalan Kasus Pemeriksaan DIF, Terkait Aturan Permendagri dan PP

koranmonitor - BINJAI | Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai hingga…

56 tahun ago

Belum Ada Dapur Umum, Ratusan Rumah di Perumnas Griya Martubung I Sekitarnya Dilanda Banjir

koranmonitor - MEDAN | Sekira ratusan rumah penduduk di Perumahan Nasional Griya Martubung I Kelurahan…

56 tahun ago

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago