EKONOMI

Subsidi Tarif Listrik Berpeluang Samarkan Masalah Gangguan Belanja Masyarakat

koranmonitor – MEDAN | Pemerintah berencana menurunkan tarif diskon listrik jilid kedua pada bulan juni dan juli di tahun 2025 ini. Dimana sasarannya adalah pengguna listrik di bawah 1.300 VA.

Selain itu, pemerintah juga di rencanakan akan memberikan insentif lain mulai Bansos (bantuan sosial) hingga insentif lain seperti potongan harga tiket transportasi.

“Kebijakan tersebut sangat potensial memperbaiki daya beli masyarakat. Dan insentif tersebut khususnya untuk diskon tarif listrik berpeluang menciptakan deflasi pada bulan dimana diskon tarif itu diberlakukan. Sehingga kebijakan diskon tarif itu akan memicu deflasi, yang pada dasarnya bisa dijadikan alasan atau excuse untuk menutupi potensi deflasi sebenarnya,” sebut Pengamat Keuangan Sumut Gunawan Benjamin.

Sehingga informasi yang didapatkan masyarakat berpeluang bias. Artinya begini, disaat pemerintah memberlakukan tarif diskon listik, maka secara otomatis terjadi deflasi.

Dan akan dijadikan alasan kuat penurunan tarif sebagai pemicu terjadinya deflasi. Padahal mungkin saja di waktu yang bersamaan tren deflasi memang tengah terjadi, yang menggambarkan adanya gangguan pada daya beli masyarakat.

“Jadi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah tetap fokus pada perubahan harga yang lebih didorong oleh masalah gangguan daya beli. Sebagai contoh, Sumut yang diproyeksikan deflasi pada bulan Mei, dan masih menyisakan kemungkinan deflasi pada bulan Juni. Tentunya bisa saja deflasi yang terjadi di bulan Juni menyamarkan masalah gangguan daya beli,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/5)2025).

Sehingga berpotensi mengabaikan masalah mendasar pemicu deflasi itu sendiri. Dan skenario yang lebih buruk lagi adalah disaat semua insentif digelontorkan, dan kontribusi tarif listrik diabaikan namun tetap terjadi deflasi. “Maka kesimpulan yang bisa diambil dari skenario itu adalah insentif pemerintah tidak signifikan memperbaiki daya beli masyarakat,” tambahnya.

Jadi sebaiknya pemerintah tetap jernih dalam mengevaluasi kebijakan. Sehingga tidak terjebak oleh penafsiran data atau klaim data yang tidak relevan dengan substansinya. Karena kebijakan subsidi tarif hanya berlaku sesaat, dan tidak begitu berpengaruh pada IHK (indeks harga konsumen) saat kebijakan subsidi tarifnya dicabut. KMC

Fahmi -

Recent Posts

BI Upayakan Kartu Nusuk Jamaah Haji Terintegrasi Dengan QRIS

koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) mengupayakan agar kartu Nusuk jamaah haji dan umrah…

56 tahun ago

Kemnaker Permudah Penyaluran BSU 2025 Lewat Digitalisasi Aplikasi Pospay

koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perlindungan pekerja berpenghasilan rendah, melalui pelaksanaan program…

56 tahun ago

Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru, Dua Anggota TNI Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

koranmonitor - MEDAN | Dua prajurit TNI Angkatan Darat dari Kesatuan Armed-2KS, Praka Saut Maruli…

56 tahun ago

Kejati Sumut Panggil Pejabat PT SGN Kwala Madu Langkat, Terkait Dugaan Korupsi

koranmonitor - BINJAI | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tengah mendalami kasus dugaan korupsi…

56 tahun ago

Ombudsman Sumut Selidiki Maladministrasi RSUD Djoelham Binjai, Paska Korban Meninggal Cuci Darah

koranmonitor - BINJAI | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), menemukan adanya maladministrasi berupa…

56 tahun ago

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago