Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan didampingi Kadisnaker Kota Medan Illyan Chandra Simbolon dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Jefri Iswanto, dalam sosialisasi Nota Kesepakatan. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan mendorong segera penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemko Medan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, perwakilan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan didampingi Kadisnaker Kota Medan Illyan Chandra Simbolon dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Jefri Iswanto, dalam sosialisasi Nota Kesepakatan itu yang diikuti pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, Senin (11/8/2025) di Habitat Coffee.
“Kami meminta masing-masing perangkat daerah terkait segera menyetujui Nota Kesepakatan itu dengan membuat Perjanjian Kerja Sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota,” ucap M. Sofyan.
Sofyan menyebutkan, ruang lingkup Nota Kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, mencakup penyusunan regulasi, peningkatan, dan mencakup program kepesertaan/keanggotaan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pemberi kerja pemberi kerja negara, pemberi kerja selain bantuan negara, serta setiap orang selain pemberi kerja yang bekerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, ruang lingkup Nota Kesepakatan tersebut mencakup perluasan program kepesertaan/keanggotaan jaminan sosial tenaga kerja, persyaratan kepesertaan/keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan publik tertentu, serta peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk memenuhi kewajiban kepesertaan/keanggotaan jaminan sosial melalui sosialisasi bersama perangkat daerah.
“Dalam Perjanjian Kerja Sama itu nantinya akan termuat hal-hal yang akan dilakukan, aksi yang akan dilakukan dalam memberikan jaminan pelayanan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat Kota Medan, terutama kepada pekerja rentan,” ucapnya, seraya tekanan bahwa Perjanjian Kerja Sama tersebut harus segera dibuat agar ada dasar dalam melaksanakan kegiatan.
Data yang diperoleh menyebutkan, ada 16 perangkat daerah yang terkait dalam Nota Kesepakatan itu, yakni Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Bagian Tata Pemerintahan, PUD Pasar, serta PUD Rumah Potong Hewan.
“Masing-masing perangkat daerah yang enam belas ini dapat memiliki pemangku kepentingan. Inilah yang akan di-cover,” seraya mengatakan, Perjanjian Kerja Sama jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan memberikan manfaat bagi pekerja. KM-fah/Merah
koranmonitor - BATAM | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat penyaluran kredit…
koranmonitor - BATAM | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengingatkan…
koranmonitor - MEDAN | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengungkapan kasus narkotika kolaboratif dengan…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dibuat kecewa saat…
koranmonitor - MEDAN | Tim Gabungan Polrestabes Medan melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap…