EKONOMI

Tukar Uang Baru Itu Transaksi Jasa, Bukan Jual Beli Barang Yang Harus Diperdebatkan

koranmonitor – MEDAN | Belakangan muncul perdebatan mengenai penukaran uang baru yang jamak dilakukan masyarakat, jelang perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.

Banyak masyarakat yang menilai bahwa transaksi penukaran uang tersebut bertentangan dengan ajaran agama, khususnya islam. Karena memperdagangkan barang yang sejenis, namun dibarengi dengan kenaikan harga.

Pengamat Keuangan Sumut Gunawan Benjamin menilai bahwa, penukaran uang yang terjadi di masyarakat itu adalah transaksi jasa. “Saya gambarkan dengan sebuah ilustrasi. Misalkan A menyediakan jasa penukaran uang baru, dimana A menambahkan biaya Rp10 ribu untuk setiap Rp100 ribu uang baru yang ditukar. Misalkan B menyepakati dengan melakukan penukaran uang ke A. B Menyerahkan uang 110 ribu ke A, selanjutnya A menyerahkan uang 100 ribu baru ke B,” sebut Gunawan Benjamin pada keterangan tertulisnya, Kamis (27/3/2025).

“Selanjutnya B berniat membelanjakan uangnya tersebut untuk membeli satu Kg daging sapi seharga Rp110 ribu ke pedagang. Berarti saat B membayar ke pedagang tersebut, tentunya B harus menyediakan uang Rp110 ribu untuk membayarnya. Sudah pasti B tidak akan membayar pedagang dengan uang Rp100 ribu baru saja, seraya menekankan bahwa uang Rp100 ribu baru itu nilainya Rp110 ribu,” tambahnya.

Jadi kenaikan biaya Rp10 ribu yang dibebankan oleh A ke B adalah jasa yang harus dibayarkan B ke A. Berbeda dengan transaksi jual beli barang pada umumnya. “Sebagai contoh A membeli cabai ke petani seharga Rp20 ribu per Kg, lantas A menjual ke B dengan harga Rp23 ribu per Kg, B menjual ke konsumen dengan harga Rp27 ribu per Kg. Disini jelas harga cabai (barangnya) berubah, namun dalam transaksi tukar uang baru itu nilai uangnya tetap sama,” jelasnya.

Bank Indonesia (BI) juga menjelaskan bahwa aktifitas tukar uang baru ini sebagai jasa tukar uang. Jadi masyarakat harus memahami ini. Dan jasa penukaran uang baru ini menurut ulama menggunakan akad ijarah (sewa). Dan yang menjadi produknya itu bukan terletak pada uang barunya. Tetapi jasa atau manfaat dari suatu barang.

Jadi tidak perlu kuatir dalam melakukan penukaran uang. Saya menyarankan masyarakat lebih menggunakan jasa Bank Indonesia atau tempat lain yang ditunjuk BI untuk menukarkan uang. Agar terjamin keasliannya, terhindar dari risiko penipuan, tidak ada biaya, dan terhindar dari tindak kejahatan. KMC

koranmonitor

Recent Posts

DPR Ambil 6 Tindakan dari 3 Tuntutan 17+8: Untuk Evaluasi Kita Bersama!

koranmonitor - JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab tuntutan masyarakat atau lebih dikenal '17+8…

56 tahun ago

Wartawan Media Online di Medan Tewas, Ada Luka di Wajah dan Kepala

koranmonitor - MEDAN | Seorang wartawan media online di Medan, Nico Saragih (38), ditemukan tergeletak…

56 tahun ago

Longsor di Tambang Batu Padas Asahan, Tiga Penambang Tewas

koranmonitor - ASAHAN | Aktivitas penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan,…

56 tahun ago

Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Pimpin Apel Perdana di Mapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian…

56 tahun ago

Kapolres Labusel : Perempuan dan Anak Rentan Menjadi Korban Kekerasan

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M menyebut,…

56 tahun ago

LPSDP Natuna Selamatkan Ratusan Telur Penyu di Pulau Terluar Indonesia

koranmonitor - NATUNA | Lembaga Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (LPSDP) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menyelamatkan…

56 tahun ago