Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra, Fauzi.
koranmonitor – MEDANĀ | Anggota DPRD Kota Medan, Fauzi SH mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas untuk menginstruksikan jajarannya, mengusut keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan, yang menjerat eks Camat Medan Timur, Fernanda.
“Kita pertama apresiasi langkah tegas pak Wali Kota dalam hal ini. Tapi, ingat dalam pengusutan dugaan kasus jual beli jabatan ini. Oknum-oknum pejabat setingkat di atas eks Camat Medan Timur harus diperiksa. Kalau terbukti, segera copot dan berikan sanksi tegas,” ucap Fauzi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/8/2026).
Fauzi mengingatkan Wali Kota Medan, harus tegas kepada jajaran dan anggotanya, yang terlibat dan coba bermain-main dengan jual jabatan ini. Sehingga memberikan efek jera kepada terduga pelaku dan memberikan contoh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.
“Saya tegaskan kembali, pak Wali Kota harus berani bongkar skandal jual beli jabatan di Pemko Medan, sapu bersih oknum terlibat. Jangan bikin malu Pemerintah yang dia pimpin,” ucap Fauzi.
“Secara logika, eks Camat Medan Timur, tidak mungkin bermain tunggal dalam kasus ini. Saya menduga ada yang backup dia setingkat di atasnya. Itu harus segera dibongkar dan diungkap ke publik,” tegas politik muda Partai Gerindra ini.
Fauzi juga desak Inspektorat Kota Medan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, untuk transparan mengusut kasus jual beli jabatan melibatkan eks Camat Medan Timur itu.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan itu, mengatakan jangan sampai seperti kasus Lurah Aur, sampai sekarang tidak tahu lanjutan penanganan kasus sudah sampai dimana dan sanksi hingga apa diberikan kepada oknum lurah tersebut.
“Jangan cuma tahu mencopot, di ekspos di media massa. Tapi, lanjutan penanganan kasus tidak ada disampaikan kepada publik. Contohnya, kasus Lurah Aur, tahu kita sudah sampai mana penanganannya,” ungkap Fauzi.
Fauzi mengatakan pihaknya akan mengawasi dan memantau perkembangan kasus jual beli jabatannya hingga tuntas. Tapi, jangan sampai hanya sebatas periksa dan dicopot. Habis itu, ‘masuk angin’ proses hasil audit internalnya.
“Masyarakat bisa bosan, baca berita Pemko Medan copot oknum ini, copot oknum sana. Tapi, gak ada akhir yang jelas dan tegas. Sudah lah, jangan heboh diawal dan diakhir masuk angin,” jelas Anggota Komisi I DPRD Kota Medan itu.
Fauzi mengatakan pihaknya, ingin Pemko Medan ini, memiliki jajarannya yang berintegritas, profesional dan melayani masyarakat. Sehingga diperlukan pengawasan yang ketat. Sehingga hal serupa tidak terulang kembali.
“Dengan itu, pelayanan publik berjalan profesional, kinerja ASN di Pemko Medan berjalan maksimal. Bila seluruh ASN memiliki integritas. Tapi, tetap dilakukan pengawasan,” tandas Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, Eks Camat Medan Timur, Fernanda diduga melakukan jual jabatan eselon IV di lingkungan Pemko Medan, dengan korban seorang ASN. Kasus tersebut, terjadi saat Fernanda menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas, beberapa waktu lalu.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi, Senin malam, 10 Agustus 2026.
“Korbannya ASN dijanjikan jabatan eselon 4 (di lingkungan Pemko Medan),” ungkap Subhan Fajri Harahap. Namun, ia enggan membeberkan identitas korban Fernanda tersebut.
Disinggung berapa jumlah uang yang diminta Fernanda kepada korbannya. Subhan enggan memberikan penjelasan dan mengarahkan untuk bertanya kepada Inspektorat Kota Medan.”Kalau ini supaya di tanyakan ke inspektorat ya,” ungkap mantan Camat Medan Belawan itu.
Subhan juga mengungkapkan untuk saat ini, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Camat Medan Timur, adalah Gorby, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Timur.
Sedangkan, Fernanda dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur, terhitung sejak 10 Agustus 2026.”Hasil Audit Khusus menyimpulkan bahwa Fernanda ketika menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan, di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang,” ucap Subhan.
Subhan menjelaskan pencopotan Camat Medan Timur itu, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,ā jelas Subhan.
Subhan mengatakan kasus menjerat Fernanda itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat Kota Medan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan.
“Laporan hasil audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut, telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” jelas Subhan. KM-fah/R

