Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Asrama Ricuh, Diduga Libatkan Mafia Tanah

Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Asrama Ricuh, Diduga Libatkan Mafia Tanah

Kericuhan terjadi saat proses eksekusi di Jalan Asrama, Pulo Brayan, Medan Timur, Senin (2/2/2026). (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Asrama No 2 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur berlangsung ricuh, Senin (2/2/2026) siang.

Sebab, pihak tergugat Nurtini yang merupakan istri dari Sim Kie dan keluarganya menentang eksekusi hingga melakukan perlawanan.

Bahkan, Nurtini dan ahli waris juga sedang mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga “DERDEN VERZET” No 108/PDT.BTH/2026/PN.MDN

Aksi saling dorong terjadi setelah pihak PN Medan membacakan putusan. Pihak ahli waris dan lembaga yang mengurusi SPSI mencoba bertahan.

“Masih banyak dokumen dan alat kerja kami di dalam. Siapa yang bertanggung jawab,” ujar pria berbadan tegap mengenakan topi sambil bertahan di depan pintu gerbang lahan usaha bengkel yang hendak dieksekusi tersebut.

Kuasa hukum Nurtini dan ahli waris, Abdur Rozzak Harahap menyebutkan, kliennya telah mengajukan Gugatan Perlawanan “Derden Verzet” No. 108/PDT.BTH/2026/PN.MDN kepada para terlawan, yaitu Julian Martin/para ahli waris Julian Martin, David Tan, Sinta (Istri David Tan, Royani (mengaku Istri Sim Kie), Tjong Deddy Iskandar, SH (Notaris Kota Medan dan Kepala Kantor BPN kota Medan.

“Perlawanan itu dilakukan karena Nurtini adalah istri sah almarhum Sim Kie (meninggal dunia pada tanggal 22 April 2024),” kata Abdur Rozzak di lokasi eksekusi.

Kata dia, Nurtini melaksanakan perkawinan dengan Sim Kie pada 30 April 1989 (Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 780/Pdt.P/2024/PN.Mdn tanggal 8 Agustus 2024).;

Nurtini dengan almarhum Sim Koe dikaruniai empat anak. Istri dan anak-anak Sim Kie telah menjadi ahli waris berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris Nomor : 01/KWH/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024;

“Selama pernikahan Nurtini dengan almarhum Sim Kie, memiliki sebidang tanah serta bangunan berdiri diatasnya Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Banguna Nomor 300 /Pulo Brayan Bengke tercatat Pemegang Hak atas nama Sim Kie tertanggal 26-4-1995,” katanya.

Surat Ukur Nomor 5163/1995 dengan ukuran 1.027 M2 tertanggal 6-4-1995 terletak di Jalan Asrama No. 2 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Pada Kamis, 4 Januari 1996, Nurtini selaku istri dan penjamin almarhum Sim Kie, bersama-sama menandatangani Perjanjian Membuka Kredit Nomor : 0003/P.M.K/1996 tertanggal 4 Januari 1996 dengan PT Bank Mestika Dharma untuk keperluan modal kerja nasabah.

PT Bank Mestika Dharma memberikan kredit sampai jumlah maksimum kepada Nurtini dan almarhum Sim Kie sebesar Rp. 30.000.000,- dengan jaminannya adalah SHGB Nomor 300 /Pulo Brayan Bengkel tertanggal 26-4-1995 atas nama Sim Kie;

Tapi kredit macet, sehingga pada 10 Juli 2012 PT Bank Mestika Dharma melalui kuasa hukumnya mensomasi Nurtini dan almarhum Sim Kie. Kemudian pada 24-07-2012, PT Bank Mestika Dharma telah mengembalikan jaminan SHGB Nomor 300 /Pulo Brayan Bengkel tanggal 26-4-1995 An. Sim Kie kepada almarhum Sim Kie, namun tanpa diketahui oleh Nurtini.

Dihari yang sama, 24 Juli 2012, tanpa persetujuan dan sepengetahuan Nurtini, kemudian almarhum Sim Kie telah membuat Pengikatan Jual Beli tanggal 24 Juli 2012 dengan David Tan, membuat surat perjanjian pengosongan rumah sengan David Tan tanggal 24 Juli 2012 dan membuat akta kuasa jual dengan David Tan Nomor 63 tanggal 24 Juli 2012 yang seharusnya diketahui dan disetujui oleh Nurtini selaku istri sah almarhum Sim Kie.

“Namun, ternyata disetujui oleh Royani yang mengaku istri almarhum Sim Kie,” tuturnya.

Selanjutnya, dilampirkan dokumen pernikahan antara Royani dan almarhum Sim Kie, dan kemudian oleh Tjong Dedy Iskandar, SH Notaris Kota Medan tetap melakukan legalisasi jual beli tanggal 24 Juli 2012 dengan David Tan dan Surat Perjanjian Pengosongan Rumah Dengan David Tan tanggal 24 Juli 2012 serta menerbitkan Akta Kuasa Jual dengan David Tan Nomor 63 tanggal 24 Juli 2012 terhadap SHGB Nomor 300 /Pulo Brayan Bengkel An. Sim Kie tanggal 26-4-1995;

Setelah David Tan merasa yakin memiliki legalitas berdasarkan Surat Pengikatan Jual Beli tanggal 24-07-2012 dan Akta Kuasa Jual Nomor 63 tanggal 24-07-2012 yang dibuat tanpa persetujuan dan sepengetahuan Nurtini kemudian David Tan selaku penerima kuasa menjual kepada kepada Davin Tan atau dirinya sendiri selaku pembeli. Sebagaimana dalam Akta Jual Beli Nomor 1138/2012 tanggal 13 Desember 2012 dibuat dihadapan Tjong Dedy Iskandar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Medan.

Pada 22 Maret 2017 David Tan bersama Istrinya bernama Sinta membuat Surat Pengikatan Jual Beli dan Berita Acara Serah Terima kepada Julian Martin dan dilegalisasi di Tjong Dedy Iskandar Notaris Kota Medan. Kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 194/2017 tanggal 10-05-2017 dibuat dihadapan Tjong Dedy Iskandar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Medan, David Tan bersama Istrinya bernama Sinta menjual kepada Julian Martin terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1865/Kel. Pulo Brayan Bengkel tanggal 7-2-2014 (sebelumnya SHGB Nomor 300/ Pulo Brayan Bengkel tertanggal 26-4-1995 atas nama Sim Kie) Luas ± 1027 m2 terletak di Jalan Asrama No. 2 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;

“Saat ini Nurtini dan anaknya selaku Ahli Waris Almarhum Sim Kie telah mengajukan Gugatan Perlawanan “Derden Verzet” kepada Julian Martin Dkk Resgister Perkara No. 108/PDT.BTH/2026/PN.MDN dan Nurtini telah melaporkan Royani dan kawan-kawan ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yaitu menempatkan keterangan palsu dan/atau menggunakan surat palsu berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/336/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA,” ungkapnya.

Proses peralihan SHGB Nomor 300/ Pulo Brayan Bengkel tertanggal 26-4-1995 atas nama Sim Kie ke Sertifikat Hak Milik Nomor 1865/Kel. Pulo Brayan Bengkel tanggal 7-2-2014 atas nama David Tan (saat ini atas nama Julian Martin telah melalui prosedur yang tidak benar dan/atau diduga penuh dengan syarat rekayasa dokumen.

“Maka berdasarkan hak- dan kepentingan hukum Ahli Waris Almarhum Sim Kie yang masih diakui oleh Peraturan Perundang-Undangan serta berdasarkan asas keadilan, sangat patut dan layak kepada seluruh Para Pihak yaitu Pengadilan Negeri Medan, Ahli Waris Julian Martin Dkk, Pihak Kepolisian dan Pihak TNI, Pemerintah Kota Medan, serta Pihak-pihak lainnya agar menunda untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan perkara nomor : 37/Eks/2021/243/Pdt.G/2020/PN.Mdn di Jalan Asrama No. 2 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, karena proses hukum masih berjalan yaitu Gugatan Perlawanan “Derden Verzet” kepada Julian Martin Dkk Resgister Perkara No. 108/PDT.BTH/2026/PN.MDN dan Laporan Polisi Nomor :LP/B/336/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA kepada ROYANI Dkk,” ujarnya.

Dia menduga, peralihan lahan itu terjadi karena adanya permainan mafia tanah untuk menguasainya.

“Sepertinya begitu (mafia tanah),” pungkasnya. KM-ded/R

Exit mobile version