koranmonitor – MEDAN | Terdakwa Ridho Indah Purnama, ST dalam perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berkompeten dan/atau tidak berwenang memeriksa serta mengadili perkara yang didakwakan kepadanya.
Permohonan tersebut disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan tim penasihat hukum dari Law Office DSH & Partners, yakni Ferdinand Sembiring, S.H., M.H dan Muhammad Rafandi Harahap, S.H., M.H, dalam persidangan, Senin (2/3/2026).
Dalam eksepsi itu, Ridho yang saat peristiwa menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Binjai menilai perkara yang menjeratnya merupakan persoalan administratif, bukan tindak pidana korupsi.
*Audit BPK dan Tindak Lanjut Pemko Binjai*
Kuasa hukum Ridho, Dedi Susanto, S.H., M.H menjelaskan, sekitar Februari 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap 12 pekerjaan pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit TA 2023 dan 2024.
Hasilnya tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024 Nomor 53.B/LHP/XVII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
“Terhadap temuan tersebut, BPK RI memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Binjai dan telah ditindaklanjuti dengan surat kepada Kepala Dinas PUPR Kota Binjai,” ujar Dedi usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Ferdinand Sembiring, kliennya kemudian menerbitkan surat instruksi kepada pihak pelaksana pekerjaan, Try Suharto Derajat selaku wakil direktur perusahaan, untuk melaksanakan rekomendasi BPK.
Pihak kontraktor, kata dia, tidak keberatan dan telah melakukan pengembalian uang muka, pembayaran klaim jaminan pelaksanaan pekerjaan, pemutusan kontrak karena pekerjaan tidak selesai sesuai perjanjian, serta penetapan daftar hitam terhadap perusahaan.
*Dalil Prematur dan Dahulukan Sanksi Administratif*
Tim penasihat hukum menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeret perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor bersifat prematur. Mereka berpendapat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaian dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus lebih dulu ditempuh melalui mekanisme administratif.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum mengutip sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mengatur bahwa apabila terdapat laporan atau pengaduan terkait penyimpangan, penyelesaiannya harus mendahulukan proses administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
Selain itu, mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif harus didahulukan sebelum penerapan sanksi pidana.
“Seandainya pun benar terjadi pelanggaran, pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif adalah Wali Kota Binjai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, bukan serta-merta membawa terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Dedi.
*Penyidikan Dinilai Abaikan Proses Audit*
Kuasa hukum juga menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Binjai yang dinilai tidak cermat karena audit keuangan dan tindak lanjut temuan BPK masih berlangsung saat penahanan dilakukan pada 6 Oktober 2025.
Menurut mereka, proses administratif tersebut terhenti akibat penahanan terhadap Ridho dan dua terdakwa lainnya dalam perkara berbeda.
Di sisi lain, Try Suharto Derajat selaku wakil dari CV Arif Sukses Jaya Lestari, CV Amanah Anugrah Mandiri, CV Samudra Cakra Buana, dan CV Bella Jaya Lestari juga telah mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kota Binjai atas dugaan wanprestasi karena belum membayar sisa pembiayaan pekerjaan sebesar Rp3.012.423.583,71.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Binjai dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2025/PN Bnj, 52/Pdt.G/2025/PN Bnj, 53/Pdt.G/2025/PN Bnj, dan 54/Pdt.G/2025/PN Bnj, tertanggal 22 September 2025.
*Minta Dibebaskan pada Putusan Sela*
Dalam nota keberatannya, Ridho melalui penasihat hukumnya memohon agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan membebaskannya melalui putusan sela, dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan persoalan administratif.
Persidangan dilanjut Minggu depan, untuk mendengarkan jawaban dari JPU terhadap eksepsi terdakwa.KM-Nasti
