Kantor Kepolisian Daerah Sumatara Utara
koranmonitor – BINJAI | Fakta persidangan perkara narkotika yang menyeret sejumlah terdakwa di Pengadilan Negeri Binjai kembali mengungkap dugaan serius keterlibatan oknum perwira di lingkungan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Dugaan tersebut memicu desakan agar Markas Besar Polri turun tangan dan membuka penyelidikan baru secara menyeluruh.
Dugaan itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Aipda Erina Sitapura, yang saat kejadian masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan kini telah diberhentikan tidak dengan hormat.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fadel Pardamean di Pengadilan Negeri Binjai.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Erina mengaku menerima perintah dari seorang oknum Panit Narkoba Polda Sumut berinisial JN berpangkat Ipda untuk menjual narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang diduga berasal dari barang bukti tangkapan.
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring, SH.MH menilai keterangan terdakwa dalam persidangan tersebut merupakan fakta baru yang tidak boleh diabaikan oleh institusi Polri.
“Mabes Polri harus mendalami keterangan terdakwa Erina, karena yang bersangkutan masih berstatus polisi aktif saat peristiwa itu terjadi. Keterangan di persidangan adalah fakta hukum baru,” ujar Ferdinand, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, Mabes Polri tidak boleh bersikap pasif dan justru harus menjadikan perkara ini sebagai momentum pembenahan internal.
“Jika Mabes Polri diam, ini patut dipertanyakan. Perbuatan seperti ini tidak mungkin dilakukan sendirian tanpa adanya struktur yang tersistem,” tegasnya.
Ferdinand menilai, dalam kultur institusi kepolisian, perbuatan anak buah sangat kecil kemungkinan dilakukan tanpa adanya arahan atau perintah dari atasan.
“Tanpa perintah atasan, bawahan tidak akan berani bertindak. Dugaan perintah ini wajib didalami dan Mabes Polri harus membuka penyelidikan baru untuk membongkar dugaan jaringan narkoba di internal Polri,” lanjutnya.
Propam Diminta Periksa Penyidik
Selain Mabes Polri, Ferdinand juga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk turun tangan mengevaluasi proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
“Propam Polda Sumut harus mendalami dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus ini,” tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan serta Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi belum menjawab konfirmasi wartawan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak Selasa (3/2/2026), namun hingga naskah ini dikirim ke redaksi, belum ada tanggapan untuk keberimbangan pemberitaan.
Kronologi Dalam Fakta Persidangan terungkap, sabu seberat 1 kilogram tersebut diduga akan dijual dengan harga Rp320 juta, sementara harga awalnya Rp260 juta. Selisih keuntungan Rp60 juta disebut akan dibagi rata.
Empat pihak yang disebut masing-masing memperoleh Rp15 juta, yakni Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina Sitapura, serta seorang kurir yang bertugas mencari pembeli.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (mantan anggota Polri), dan Erina Sitapura. Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum penangkapan, Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah berkumpul sambil mendengarkan musik bersama dua perempuan berinisial EA dan FIT.
Saat transaksi narkotika berlangsung, EA dan FIT berada di dalam mobil Honda Mobilio bersama Ngatimin, yang kini ditetapkan sebagai barang bukti.
Barang bukti sabu diketahui telah diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.
Dalam dakwaan jaksa, pasal yang dikenakan keempat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.KM-Nasti

