Photo ilustrasi karikatur dalam persidangan
koranmonitor – BINJAI | Fakta persidangan perkara narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (kg) di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, mengungkap sejumlah keterangan baru dari terdakwa Aipda Erina Sitapura, yang kini telah dipecat dari institusi Polri.
Dalam persidangan, Erina menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum lain dalam satu timnya. Namun, Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan tanggapan secara diplomatis dan menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan pihaknya akan menelusuri perkembangan perkara tersebut. Ia juga menegaskan, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini ditangani Polres Binjai, nanti akan kami tanyakan perkembangan kasus. Kalau benar terlibat, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ferry, Kamis (5/2/2026).
Terdapat Nama dalam Satu Tim Disebut
Dalam persidangan dan dokumen yang beredar, disebutkan terdakwa Erina sebelumnya tergabung dalam satu tim bersama sejumlah personel lain.
Salah satunya tertuang dalam surat perintah perpanjangan penangkapan Nomor: SP.Jang Kap/352.A/V/2025/Ditresnarkoba tertanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani Kasubdit I Kompol DP, saat Erina masih berpangkat Bripka.
Dalam surat tersebut, tim terdiri dari Brigadir AH, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit), dan AKP RS (Kanit). Dokumen itu berkaitan dengan penanganan perkara terhadap seorang pria berinisial Z di Medan.
Saat kembali dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan, Ferry menyatakan akan menelusurinya lebih lanjut. “Saya tanyakan ya,” ujarnya singkat.
Dugaan Perintah, Fakta dalam Persidangan
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean, terdakwa Erina mengungkap dugaan adanya perintah dari seorang oknum perwira berinisial JN, untuk menjual sabu seberat 1 kilogram yang disebut berasal dari barang bukti tangkapan.
Keterangan tersebut juga mendapat sorotan dari praktisi hukum Ferdinand Sembiring yang menilai perlu pendalaman oleh Mabes Polri. Menurutnya, pernyataan terdakwa Erina di persidangan merupakan fakta hukum yang harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
“Pernyataan terdakwa di persidangan adalah bagian dari fakta hukum yang perlu didalami. Jika benar ada keterlibatan pihak lain, maka harus diusut secara objektif dan transparan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Kronologi Perkara
Dalam dakwaan, terdakwa Erina disebut menerima sabu dua hari sebelum penangkapan dan menyimpannya di sebuah ruangan di kawasan Jalan Bromo. Barang tersebut diduga akan dijual seharga Rp320 juta dari harga awal Rp260 juta.
Tidak hanya itu, keuntungan Rp60 juta diduga dibagi kepada empat pihak masing-masing Rp15 juta, yakni terdakwa, oknum berinisial JN, Brigadir AH, dan seorang kurir. Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (mantan anggota polisi), dan Erina Sitapura. Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur, Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam dakwaan, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Binjai dan menunggu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.KM-Nasti

