koranmonitor – MEDAN | Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Medan bersama majelis-majelis agama menyatakan, dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dengan FKUB dan para pimpinan majelis agama di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Selasa (24/2/2026).
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB Kota Medan H. Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI Kota Medan H. Hasan Matsum, Sekretaris Walubi Ridwan ST, Ketua SABHAWALAKA PHDI Kota Medan M. Kalidasen, Ketua PGI-D Kota Medan Pdt. Obet Ginting, S.Th., M.A., Ketua PHDI Kota Medan Dr. Subhen Thiren, M.Sos., Ketua MATAKIN Kota Medan Js. Alwin Angkasa, perwakilan Komisi HAK Keuskupan Agung Medan P. Moses Elias S., serta jajaran pengurus FKUB.
Dukungan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani Ketua FKUB dan jajaran pengurus FKUB serta pimpinan majelis agama Kota Medan.
Sebelum penyerahan surat kepada wali kota, Ketua FKUB H. Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi pernyataan tersebut. Ia menegaskan, surat edaran itu bukan bertujuan melarang aktivitas perdagangan, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.
“FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama,” ujar Yasir.
FKUB dan majelis agama juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kota Medan dalam melakukan penataan kota demi kebaikan bersama. Komitmen untuk merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta mempererat hubungan antarumat beragama ditegaskan sebagai tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada FKUB dan para pimpinan majelis agama atas dukungan dan pemahaman terhadap substansi surat edaran tersebut.
Rico mengakui adanya mispersepsi atau kurangnya pemahaman di tengah masyarakat terkait kebijakan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa surat edaran itu tidak dimaksudkan untuk melarang perdagangan.
“Surat edaran ini bukan untuk melarang perdagangan. Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin baik, bersih, tertib, dan maju,” kata Rico.
Menurutnya, Kota Medan merupakan kota majemuk dengan keberagaman suku, agama, dan ras. Karena itu, Pemerintah Kota Medan berkomitmen menjaga sikap saling menghargai serta merawat kerukunan sebagai fondasi utama kekuatan kota.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap agama mana pun. Pemerintah, kata dia, hadir untuk memfasilitasi dan mencari solusi terbaik bagi seluruh masyarakat.
“Tidak ada niat untuk menyakiti atau mendiskriminasi pihak mana pun. Justru kami ingin memfasilitasi dan memberikan dukungan. Jika diperlukan lahan atau solusi teknis lainnya, Pemko Medan siap membantu,” tegasnya.
Rico berharap para tokoh agama dapat menyampaikan pemahaman yang utuh kepada umat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyimpang dari substansi kebijakan. Ia juga memastikan dialog akan terus dibuka dalam setiap kebijakan penataan kota ke depan.
“Dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik, kita yakin Medan akan semakin kuat, tertib, dan maju. Mari kita terus bersatu membangun Kota Medan,” pungkas Rico. KM-fah/R
