Gangguan ISPA, Pemko Medan Berlakukan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16–21 Oktober 2026 akibat Kabut Asap

Gangguan ISPA, Pemko Medan Berlakukan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16–21 Oktober 2026 akibat Kabut Asap

Gangguan ISPA, Pemko Medan Berlakukan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16–21 Oktober 2026 akibat Kabut Asap

koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

Kebijakan ini berlaku mulai 16 hingga 21 Oktober 2026 sebagai upaya melindungi warga sekolah dari dampak paparan kabut asap.

Pemberlakuan PJJ tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Melalui surat edaran yang diterbitkan, Disdikbud Medan menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.

Pihak sekolah juga diminta mengimbau orang tua atau wali murid agar mengawasi anak selama jam belajar, memastikan mereka tetap berada di rumah, serta membatasi aktivitas di luar ruangan selama periode kabut asap.

Dalam pelaksanaannya, guru diminta menyampaikan materi pembelajaran secara proporsional tanpa memberikan beban berlebihan kepada peserta didik. Dengan demikian, kegiatan belajar tetap berlangsung meskipun tidak dilakukan secara tatap muka.

Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola pelaksanaan PJJ secara daring. Pengecualian diberikan kepada pegawai yang memiliki penyakit penyerta atau kondisi kesehatan rentan sehingga diizinkan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Kepala sekolah juga diwajibkan memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada Kepala Disdikbud Kota Medan. Evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan dari pihak berwenang.

Pemko Medan menyatakan kepastian mengenai perpanjangan PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka akan diumumkan kemudian, sesuai hasil evaluasi kondisi udara.

Pemko Medan mengimbau masyarakat, khususnya warga sekolah, untuk tetap waspada, menjaga kesehatan, dan menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah selama kabut asap masih berlangsung. KM-fah/R

 

Exit mobile version