GSN Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu Gang Nasional

GSN Polsek Medan Kota 'Golkan' Pengedar Sabu Gang Nasional

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan menginterogasi tersangka pengedar sabu, Jumat (4/9/2026). (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kembali digelar Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (4/9/2026) sekira pukul 15.30 WIB, berhasil menjaring seorang pengedar sabu-sabu.

Bersama tersangka Adi Surya (30), warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), disita barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 11 gram, 4 plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sabu Rp 200.000,-.

“Untuk GSN kali ini kita lakukan dengan menyamar sebagai calon pembeli (under cover buy) untuk melakukan transaksi dengan tersangka,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Jumat (4/9/2026) malam.

Kata dia, penangkapan tersangka dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena adanya peredaran sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya.

Iptu Poltak Tambunan segera membentuk tim melakukan penyelidikan dengan menyaru pembeli hingga berhasil memperdaya tersangka.

Polisi kemudian merubuhkan dan dan membakar gubuk-gubuk yang dijadikan tempat mengonsumsi narkoba

“Tersangka mengaku sudah satu bulan mengedarkan sabu yang dibeli dari seorang bandar berinisial A, seharga Rp 350.000,- per gram,” sebutnya.

“Kita mengimbau warga sekitar agar tidak terlibat dengan narkoba dan segera melaporkan ke petugas apabila menemukan aktifitas tentang narkoba,” pungkasnya. KM-ded/R

Exit mobile version