Gudang di Jalan Medan–Binjai Diduga Tak Berizin, Pemko Diminta Bertindak Tegas

Bangunan yang diduga tak kantongi izin PBG

Bangunan yang diduga tak kantongi izin PBG

koranmonitor – BINJAI | Dugaan lemahnya pengawasan perizinan bangunan kembali mencuat di Kota Binjai. Sebuah bangunan gudang yang tengah dibangun di Jalan Medan–Binjai, tepat di samping Pabrik Springbed Ocean, diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan, meski progres pembangunan telah mencapai sekitar 75 persen.

Pantauan wartawan di lokasi, tidak ditemukan papan informasi atau plank PBG sebagaimana diwajibkan dalam setiap pembangunan gedung. Kondisi gudang terlihat tertutup dan terkunci, sementara sejumlah pekerja bangunan masih melakukan aktivitas konstruksi di dalam area tersebut.

Warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti fungsi bangunan yang sedang dibangun. Mereka juga menyebutkan tidak pernah dimintai tanda tangan atau persetujuan lingkungan sebagai bagian dari proses perizinan.

“Kami tidak tahu bangunan apa ini. Sampai sekarang tidak ada pihak pabrik maupun pemerintah yang meminta tanda tangan kami untuk izin pembangunan,” ujar salah seorang warga setempat.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Binjai, Irsan Firdaus. Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan akan terlebih dahulu mengecek informasi tersebut ke kepala bidang terkait.

“Saya tanyakan dulu ya bang ke Kepala Bidang,” tulisnya singkat.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai memastikan bahwa bangunan gudang tersebut belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Kota Binjai mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi dan memberikan imbauan kepada pengelola agar segera mengurus perizinan lingkungan.

“Kami sudah mendatangi gudang yang berada di Jalan Medan–Binjai. Sampai saat ini dokumen UKL-UPL belum ada dan tidak pernah kami keluarkan. Artinya, bangunan tersebut belum memiliki izin lingkungan. Kami sudah menghimbau agar segera mengurus izinnya. Soal kenapa bisa dibangun, silakan dikonfirmasi ke Dinas Perkim,” jelasnya.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan lintas instansi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, khususnya terhadap bangunan skala besar yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

Masyarakat mendesak Pemko Binjai untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan aturan dinilai penting demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.KM-Nasti

Exit mobile version