Gudang Misterius di Pasar 9 Helvetia Disorot, Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi
koranmonitor – DELI SERDANG | Aktivitas sebuah gudang tertutup di Dusun VIII, Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Gudang yang berada di balik pagar besi berwarna hijau tersebut diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, gudang tersebut baru sekitar satu bulan beroperasi di lokasi itu. Namun, aktivitas usaha yang disebut-sebut berkaitan dengan distribusi LPG itu ternyata bukan hal baru.
Sumber menyebut, sebelum berpindah ke kawasan Pasar 9 Helvetia, aktivitas usaha tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun di Kawasan Industri Medan (KIM).
Kini, keberadaan gudang tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Apakah benar LPG bersubsidi 3 kilogram dipindahkan atau dioplos ke tabung LPG nonsubsidi berukuran lebih besar?
Informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sejumlah kendaraan disebut kerap keluar-masuk gudang. Mulai dari mobil bak terbuka hingga truk Colt Diesel disebut terlihat membawa muatan dari dalam gudang.
āKalau truk dan mobil bak terbuka memang sering lewat dari dalam gudang. Mereka pakai bak penutup,ā kata seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (5/8/2026).
Keterangan lain yang dihimpun menyebutkan, LPG 3 kilogram bersubsidi diduga dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi dengan ukuran 5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram.
āKatanya gas elpiji 3 kilogram dioplos untuk tabung gas nonsubsidi ukuran 5 kilogram, 12 kilogram sampai ukuran 50 kilogram,ā ujar sumber tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan hanya menyangkut distribusi LPG bersubsidi, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan. Aktivitas pemindahan LPG secara ilegal berpotensi menimbulkan kebocoran gas, kebakaran hingga ledakan apabila dilakukan tanpa prosedur dan fasilitas keselamatan yang sesuai.
Apalagi aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman dan aktivitas masyarakat.
Informasi yang beredar di lapangan juga menyebut gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Z, sementara operasionalnya disebut dijalankan oleh B sebagai penanggung jawab.
Namun, informasi mengenai kepemilikan dan pengelolaan gudang tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Dugaan aktivitas pengoplosan semakin menjadi sorotan karena adanya selisih harga antara LPG bersubsidi dengan LPG nonsubsidi. LPG 3 kilogram bersubsidi diketahui memiliki harga yang jauh lebih rendah dibandingkan produk nonsubsidi dengan ukuran lebih besar.
Jika LPG bersubsidi benar-benar dialihkan untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali sebagai produk nonsubsidi, maka dugaan tersebut perlu diusut secara menyeluruh untuk mengetahui pola distribusi, sumber pasokan, volume LPG yang dipindahkan, hingga jalur pemasaran produk akhirnya.
Sumber menyebut tabung LPG yang diduga telah melalui proses tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Pertanyaan berikutnya adalah: dari mana pasokan LPG 3 kilogram diperoleh, berapa banyak tabung yang masuk setiap hari, siapa yang melakukan pemindahan isi gas, serta ke mana seluruh produk tersebut didistribusikan?
Jika aktivitas tersebut benar berlangsung, maka aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, termasuk mencocokkan dokumen perizinan, asal-usul LPG, jumlah stok, kendaraan pengangkut, serta legalitas kegiatan usaha.
Aspek keselamatan juga menjadi perhatian serius. Aktivitas pemindahan LPG tanpa standar keamanan yang memadai dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penerapan pasal pidana terhadap pengelola gudang tentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi di gudang tersebut.
Pengelola gudang yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas tersebut juga belum memberikan klarifikasi.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Jika benar gudang tersebut menjadi tempat pengoplosan LPG bersubsidi, aktivitas tersebut harus dihentikan dan diproses sesuai hukum. Namun jika tudingan tersebut tidak benar, pihak pengelola juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menjadi fitnah.
Publik menunggu satu hal: apa sebenarnya aktivitas yang berlangsung di balik pagar besi hijau gudang di Pasar 9 Helvetia tersebut?.KMN-Nas

