koranmonitor – LANGKAT |Perjuangan dibalut isak tangis dan rasa penuh kecewa mendalam menyelimuti para guru dan tenaga honorer di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dian Novindra, salah seorang guru yang telah mendedikasikan hidupnya selama 21 tahun mengajar harus menelan pil pahit.
Meski meraih nilai tinggi dalam ujian Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi PPPK 2023, namanya justru terpental dari daftar kelulusan.
“Saya sudah mengajar kurang lebih 21 tahun. Kalau menurut nilai CAT, saya termasuk salah satu yang lulus,” cerita Dian, Rabu (11/2/2026).
Penyebab, diduga kuat karena munculnya nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dianggap tidak transparan atau “siluman”. Ulah culas para oknum petinggi guna mencari keuntungan menghambatnya.
Dian bercerita dengan nada bergetar mengenai perjuangannya yang seolah tak dihargai oleh sistem. Namun, harapan itu pupus seketika saat pengumuman akhir dirilis.
Namanya digantikan oleh peserta lain karena intervensi nilai SKTT yang merosotkan peringkatnya.
“Tapi karena SKTT siluman tersebut, jadi saya tidak lulus,” keluh dia, diamini beberapa rekanya yang kini terus berjuang harapkan keadilan.
Kini, secercah harapan muncul bagi Dian dan rekan-rekan seperjuangan. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan resmi tertanggal 22 Januari lalu. Dengan keluarnya putusan bernomor 345 K/TUN/2025 yang menolak kasasi Bupati Langkat.
Sehingga hasil seleksi yang menggunakan nilai SKTT tersebut bermasalah dan harus dianulir. Dian pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Langkat segera mematuhi hukum.
“Saya berharap Bupati Langkat untuk segera mengambil sikap hasil dari putusan MA tersebut, yaitu menganulir hasil penandatanganan P3K 2023 yang melalui SKTT itu,” ungkap Dian.
Kondisi para guru dan tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun di Langkat memang sangat memprihatinkan. Selama ini, mereka bekerja dengan status paruh waktu dengan upah yang sangat minim.
“Saya kini masuk dalam golongan PPPK paruh waktu. Tahulah sendiri bang, biasanya gajinya pun tidak memenuhi standar,” jelas Dian.
Merasa haknya “dicuri”, Dian menegaskan, tidak akan tinggal diam jika Bupati tidak segera mengumumkan ulang hasil seleksi sesuai nilai CAT murni.
Bersama LBH Medan, para guru ini mengancam akan melakukan aksi massa besar-besaran. “Jika tidak, maka kami bersama LBH Medan akan mengambil sikap yaitu turun ke jalan untuk merebut hak kami yang telah dicuri oleh mereka,” tegas Dian.
Meski putusan sudah keluar dengan menganulir (membatalkan) SK pengangkatan PPPK sebelumnya. Sayangnya, sejauh inu pihak pemerintah langkat tak kunjung mengindahkan (menjalankan) putusan MA.
Bupati Langkat Syah Afandin, yang terus coba dikonfirmasi mengenai sikap pemerintah daerah usai kasasi ditolak tidak kunjung berkomentar. Orang nomor satu di pemkab langkat ini diam seribu bahasa dan tak kunjung menjawab pesan yang dilayangkan.
Sebelumnya, Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution, masih tampak enggan berkomentar jauh mengenai eksekusi putusan.
“Kami belum bisa menginventarisir masalahnya karena putusan kasasi itu masuk ke aplikasi e-court dan harus diunduh dulu oleh bagian hukum,” kata Syafriansyah.
Syafriansyah menegaskan bahwa pihaknya berada dalam posisi menunggu perintah dari pimpinan daerah dan pertimbangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
“Kita masih menunggu, apakah nanti Kabag Hukum menyampaikan ke Pak Bupati untuk mengambil langkah PK. Namun saat ini masih berproses,” tambahnya.KM-Nasti
