MEDAN | Empat sindikat narkoba di Kota Medan, kena ciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan. Satu diantaranya harus ditembak dan.meninghal dunia karena melawan petugas.
” Kita berhasil ungkap sindikat narkoba Dari tangan para tersangka, berhasil menyita 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Johhny Eddizon Isir saat pers rilis di RS Bhayangkara Medan, Jumat (20/3/2020).
Kapolrestabes Medan menyebutkan, barang haram itu disita dari empat tersangka. Diantaranya, tersangka A (22), W (24) berjenis kelamin pria berperan sebagai kurir. Sedangkan, N (17) dan R (19) berjenis kelamin perempuan berperan ikut menyimpan dan mengetahui barang tersebut.
“Tersangka A terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, hingga meninggal dunia karena melawan petugas saat pengembangan,” sebut Isir.
Kombes Eddizon Isir menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di kawasan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan pada Rabu (18/3/2020) pagi.
Pada penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba, dua unit sepeda motor, enam unit HP, dan juga buku rekening yang diduga untuk transaksi mereka.
“Saya minta kalau bisa para pelaku semuanya berhentilah. Kami tidak akan segan menindak tegas. Ini musuh kita bersama,” ujar Isir.
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Sementara tersangka yang masih di bawah umur, nantinya akan dilihat apakah bersinggungan dengan peradilan anak atau tidak. Nantinya, penyidik akan memproses.
Diperkirakan barang bukti sabu dan narkoba yang disita dari sindikat ini mencapai belasan miliar rupiah. Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi, memperkirakan 1 kg sabu senilai Rp 500 juta, sementara satu butir ekstasi seharga Rp 95 ribu.
Sehingga 15 kg sabu diperkirakan nilainya mencapai Rp 7,5 miliar. Dan 60 ribu butir ekstasi nilainya mencapai Rp 5,7 miliar. Total barang haram tersebut bernilai sekitar Rp 13,2 miliar. Atas pengungkapan ini, diperkirakan ada 30 ribu masyarakat terhindar dari kedua barang haram tersebut.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…