3 Bulan Buron, Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Madina di Rumahnya

oleh
3 Bulan Buron, Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Madina di Rumahnya
Tersangka IS pakai rompi tahanan diperiksa petugas kejaksaan. (Foto. Ist)

koranmonitorMEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menangkap atau mengamankan tersangka berinisial IS dirumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersangka IS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 bulan, dipimpin Asintel Kejati Sumut Andre Ridwan SH MH pada Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, Selasa (18/2/2025) mengatakan, tersangka DPO atas nama IS, pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. IS ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2023 terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

“Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka IS secara sah sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka. Namun Tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO November 2024,” papar Adre.

Adapun kronologis perkaranya, pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Mandailing Natal, yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Madina dari sumber anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.00,00.

“Tersangka IS selaku Direktur CV. Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas pada pembangunan stadion Kabupaten Madina tahun 2017, tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan, tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunan tersebut,” jelasnya.

Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, lanjut Adre tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14%. Dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp844.047.819.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan tersangka IS patut disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Serah terima tersangka dari Kasi E Husairi kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal, didampingi Kasi Pidsus Herianto dan tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gista Medan. KM-fah/red