Megawati Zebua.
koranmonitor – MEDAN | Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua (MZ) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara, kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Kamis (20/11/2025).
Dia menyebut, anggota DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan terhadap seorang pramugari Lidya Christine, saat berada di dalam pesawat beberapa waktu lalu.
Penanganan kasus penganiaya itu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk berkas perkaranya penyidik telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I untuk dibawa ke proses persidangan,” terangnya.
Siti mengungkapkan, sebelumnya penyidik sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan terlapor Megawati Zebua, namun gagal mencapai kesepakatan.
“Dikarenakan proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga penyelidikan melanjutkan proses penyelidikan,” simpulnya. KM-ded/R
koranmonitor - BINJAI | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai, Arma Delisa Budi, didampingi…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan menggandeng Otoritas…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menginisiasi kolaborasi antara…
koranmonitor - MEDAN | Dua kali diinformasikan sakit, tersangka ES yang kini menjabat Kepala Dinas…
koranmonitor - MEDAN | Dalam kurun waktu 42 hari (9 Oktober- 19 November 2025) Polrestabes…
koranmonitor - MEDAN | Seorang oknum anggota Polda Sumut kembali menjadi sorotan setelah diduga menganiaya…