HEADLINE

Aset Rp 8 M Disita, Polisi Miskinkan Zakir Sang Bandar Narkoba di Medan

MEDAN | Bandar narkoba di Kota Medan, Zakir Husin alias Zakir (47), dimiskinkan setelah aset miliknya senilai Rp 8 Miliar disita Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Penyitaan ini setelah Sat Narkoba Polrestabes Medan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar narkoba, Zakir Husin alias Zakir.

Dari bandar warga di Jalan Pelaminan, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia itu. Polisi menyita seluruh aset benda bergerak, maupun tidak bergerak ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Selain menyita seluruh aset, polisi menyebut tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Secara rinci, aset yang diamankan menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi, Kamis (19/3/2020) yaitu, rumah di Jalan Flamboyan Medan Selayang, rumah di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadis Regency Medan Helvetia.

Lalu, rumah di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Atria Regency, rumah di Jalan Balai Desa Medan Polonia, rumah di Jalan Starban Medan Polonia, tanah kosong di Jalan Balai Desa Medan, mobil nopol BK 1831 QH, dan mobil nopol BK 1691 OB.

Saat ini berkas kasus TPPU atas nama Zakir Husin alias Zakir dinyatakan telah lengkap (P21). Sehingga tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke kejaksaan, untuk menjalani proses persidangan.

“Disini yang kita amankan ada 10 buku tabungan dari tersangka dan telah diblokir. Isinya sudah kosong,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes juga menerangkan kalau pengeksekusian aset milik bandar narkoba ini merupakan kesuksesan pertama dalam pengungkapan TPPU kasus Narkoba di tingkat Polres di Sumatera Utara.

Di samping itu, keberhasilan ini merupakan proses pengungkapan kolaborasi efektif dari Kejari Medan, PPATK dan penyedia jasa keuangan.

Sebelumnya, bandar narkoba berinisial Zakir Husin ini diciduk Timsus Polrestabes Medan pada 2018 lalu.

“Proses pengungkapannya gotong royong hingga aset yang diduga hasil tindak pidana bisa dikumpulkan fakta-fakta yang dibuktikan dari fakta persidangan nantinya. Ini merupakan kesuksesan pertama Sat Narkoba Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana pencucian uang dan ini perlu kita apresiasi, karena pertama kali di wilayah Polda Sumut,” pungkasnya.

Tersangka ini merupakan bandar besar yang memasok narkoba di 4 wilayah basis di Medan, yaitu Kampung Sejahtera (Eks Kampung Kubur), Mangkubumi, Masjid Taufik dan Polonia. Sejak Januari 2018 Polrestabes Medan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

Dia ditetapkan sebagai DPO usai petugas mengamankan istri dan supirnya dengan barang bukti 0,5 Kg sabu.KM-red

admin

Recent Posts

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago

Diskominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekda: Jadikan Ekosistem data Untuk Pembangunan Daerah

koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…

56 tahun ago

HUT Bhayangkara Ke-79, Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…

56 tahun ago

Bendahara Golkar Tapsel Ikut Terjaring OTT, Ijeck Tegas Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…

56 tahun ago

KPK Mulai Panggil Pihak Swasta untuk Usut Kasus Gratifikasi MPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…

56 tahun ago