HEADLINE

Aset Rp 8 M Disita, Polisi Miskinkan Zakir Sang Bandar Narkoba di Medan

MEDAN | Bandar narkoba di Kota Medan, Zakir Husin alias Zakir (47), dimiskinkan setelah aset miliknya senilai Rp 8 Miliar disita Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Penyitaan ini setelah Sat Narkoba Polrestabes Medan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar narkoba, Zakir Husin alias Zakir.

Dari bandar warga di Jalan Pelaminan, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia itu. Polisi menyita seluruh aset benda bergerak, maupun tidak bergerak ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Selain menyita seluruh aset, polisi menyebut tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Secara rinci, aset yang diamankan menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi, Kamis (19/3/2020) yaitu, rumah di Jalan Flamboyan Medan Selayang, rumah di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadis Regency Medan Helvetia.

Lalu, rumah di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Atria Regency, rumah di Jalan Balai Desa Medan Polonia, rumah di Jalan Starban Medan Polonia, tanah kosong di Jalan Balai Desa Medan, mobil nopol BK 1831 QH, dan mobil nopol BK 1691 OB.

Saat ini berkas kasus TPPU atas nama Zakir Husin alias Zakir dinyatakan telah lengkap (P21). Sehingga tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke kejaksaan, untuk menjalani proses persidangan.

“Disini yang kita amankan ada 10 buku tabungan dari tersangka dan telah diblokir. Isinya sudah kosong,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes juga menerangkan kalau pengeksekusian aset milik bandar narkoba ini merupakan kesuksesan pertama dalam pengungkapan TPPU kasus Narkoba di tingkat Polres di Sumatera Utara.

Di samping itu, keberhasilan ini merupakan proses pengungkapan kolaborasi efektif dari Kejari Medan, PPATK dan penyedia jasa keuangan.

Sebelumnya, bandar narkoba berinisial Zakir Husin ini diciduk Timsus Polrestabes Medan pada 2018 lalu.

“Proses pengungkapannya gotong royong hingga aset yang diduga hasil tindak pidana bisa dikumpulkan fakta-fakta yang dibuktikan dari fakta persidangan nantinya. Ini merupakan kesuksesan pertama Sat Narkoba Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana pencucian uang dan ini perlu kita apresiasi, karena pertama kali di wilayah Polda Sumut,” pungkasnya.

Tersangka ini merupakan bandar besar yang memasok narkoba di 4 wilayah basis di Medan, yaitu Kampung Sejahtera (Eks Kampung Kubur), Mangkubumi, Masjid Taufik dan Polonia. Sejak Januari 2018 Polrestabes Medan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

Dia ditetapkan sebagai DPO usai petugas mengamankan istri dan supirnya dengan barang bukti 0,5 Kg sabu.KM-red

admin

Recent Posts

Pemko Medan Beri Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Banjir

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Puskesmas Terjun terus bergerak cepat memberikan…

56 tahun ago

Akses Darat Putus, Gubernur Bobby Kerahkan Bantuan Udara untuk Warga Tapteng

koranmonitor - TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penyaluran bantuan bagi warga terdampak…

56 tahun ago

Banjir Medan: 85.591 Warga Mengungsi di 305 Lokasi, Pemko Fokus Evakuasi dan Logistik Pengungsi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat penanganan darurat banjir besar yang…

56 tahun ago

Pasokan Terganggu, Harga Pangan di Sumut Kembali Naik

koranmonitor - MEDAN | Dari pemantauan langsung ke pasar tradisional, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak…

56 tahun ago

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago