HEADLINE

Aset Rp 8 M Disita, Polisi Miskinkan Zakir Sang Bandar Narkoba di Medan

MEDAN | Bandar narkoba di Kota Medan, Zakir Husin alias Zakir (47), dimiskinkan setelah aset miliknya senilai Rp 8 Miliar disita Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Penyitaan ini setelah Sat Narkoba Polrestabes Medan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar narkoba, Zakir Husin alias Zakir.

Dari bandar warga di Jalan Pelaminan, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia itu. Polisi menyita seluruh aset benda bergerak, maupun tidak bergerak ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Selain menyita seluruh aset, polisi menyebut tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Secara rinci, aset yang diamankan menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi, Kamis (19/3/2020) yaitu, rumah di Jalan Flamboyan Medan Selayang, rumah di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadis Regency Medan Helvetia.

Lalu, rumah di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Atria Regency, rumah di Jalan Balai Desa Medan Polonia, rumah di Jalan Starban Medan Polonia, tanah kosong di Jalan Balai Desa Medan, mobil nopol BK 1831 QH, dan mobil nopol BK 1691 OB.

Saat ini berkas kasus TPPU atas nama Zakir Husin alias Zakir dinyatakan telah lengkap (P21). Sehingga tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke kejaksaan, untuk menjalani proses persidangan.

“Disini yang kita amankan ada 10 buku tabungan dari tersangka dan telah diblokir. Isinya sudah kosong,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes juga menerangkan kalau pengeksekusian aset milik bandar narkoba ini merupakan kesuksesan pertama dalam pengungkapan TPPU kasus Narkoba di tingkat Polres di Sumatera Utara.

Di samping itu, keberhasilan ini merupakan proses pengungkapan kolaborasi efektif dari Kejari Medan, PPATK dan penyedia jasa keuangan.

Sebelumnya, bandar narkoba berinisial Zakir Husin ini diciduk Timsus Polrestabes Medan pada 2018 lalu.

“Proses pengungkapannya gotong royong hingga aset yang diduga hasil tindak pidana bisa dikumpulkan fakta-fakta yang dibuktikan dari fakta persidangan nantinya. Ini merupakan kesuksesan pertama Sat Narkoba Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana pencucian uang dan ini perlu kita apresiasi, karena pertama kali di wilayah Polda Sumut,” pungkasnya.

Tersangka ini merupakan bandar besar yang memasok narkoba di 4 wilayah basis di Medan, yaitu Kampung Sejahtera (Eks Kampung Kubur), Mangkubumi, Masjid Taufik dan Polonia. Sejak Januari 2018 Polrestabes Medan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

Dia ditetapkan sebagai DPO usai petugas mengamankan istri dan supirnya dengan barang bukti 0,5 Kg sabu.KM-red

admin

Recent Posts

Akhirnya, Gaji Karyawan PT PSU yang Tertunggak Sejak 2023 Dibayar Lunas

koranmonitor - MEDAN | Gaji karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang sempat tertunggak sejak…

56 tahun ago

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Ceramah di Masjid Al-Musannif, Ajak Umat Doakan Indonesia

koranmonitor.com | Deliserdang - Umat Islam meramaikan Masjid Al-Musannif di Perumahan Cemara Asri, Jalan Cemara,…

56 tahun ago

Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

56 tahun ago

Terima Gubernur Bengkulu, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Bangun Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi…

56 tahun ago

Pekerja Bangunan Kos di Medan Jatuh dari Lantai IV, Dilarikan ke RS Royal Prima

koranmonitor - MEDAN | Seorang pekerja bangunan kos-kosan dilaporkan terjatuh dari lantai IV bangunan yang sedang…

56 tahun ago

Kapolrestabes Medan Baru Dilantik, Aksi Begal Kembali Marak

koranmonitor - MEDAN | Sejumlah aksi pembegalan kembali marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan…

56 tahun ago