koranmonitor – BINJAI | Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai hingga kini belum menemukan titik terang.
Meski rangkaian pemeriksaan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pihak rekanan telah dilakukan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum juga memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik, meski sudah berjalan hampir delapan bulan.
Kondisi ini mendorong Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara turun langsung ke Kantor Kejari Binjai, untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan dugaan korupsi DIF, serta kendala yang membuat kejaksaan belum melakukan ekspose kasus.
Yusril, perwakilan Badko HMI Sumut, mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus DIF.
“Kami sebagai pelapor belum menerima keterangan resmi dari Kejari. Sejatinya laporan awal masuk ke Kejati Sumut, lalu dilimpahkan ke Kejari Binjai,” ujarnya saat ditemui di salah satu warung kopi di Binjai.
Diduga Terkendala Regulasi
Menurut Yusril, penyidik Kejari masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Namun, proses itu disebut-sebut terkendala oleh regulasi, yakni Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 serta Pasal 164 PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Di sinilah kami melihat kejanggalan. Pasal 164 PP 12/2019 mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dan penggantian kerugian daerah, sedangkan Permendagri 15/2023 mengatur pedoman penyusunan APBD. Tidak ada aturan yang secara spesifik membatasi penanganan dugaan korupsi DIF,” ujarnya.
Temuan Baru: Perbedaan Alokasi dan Penggunaan Dana
Badko HMI Sumut juga mempertanyakan temuan baru terkait dokumen usulan awal dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai. Dalam dokumen tersebut, dana DIF tercatat memiliki peruntukan rinci, antara lain Pendidikan: Rp3 miliar, Dinas Pertanian: Rp7,5 miliar, dan Pemasangan Smart PJU: Rp4 miliar.
Namun, menurut mereka, dana tersebut justru digunakan untuk pembayaran utang, sehingga dinilai bertolak belakang dengan peruntukan awal.
Respons Kejari Binjai
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing, memberikan jawaban singkat.
“Iya, benar. Adek-adek dari Badko HMI datang ke Kejari Binjai untuk audiensi. Tanyakan dulu ke mereka apa informasi yang mereka dapat supaya tidak salah nanti,” ujarnya.
Pertanyaan yang diajukan wartawan kepada Kejari antara lain Kapan Kejari berencana mengekspose kasus DIF?, 2. Berapa sebenarnya besaran SILPA dari DIF, mengingat terdapat perbedaan pernyataan antara Badko HMI (Rp1,8 miliar) dan pejabat sebelumnya (Rp1,2 miliar)?, Mengapa dalam LHP BPK tidak ditemukan adanya SILPA DIF, dan apakah terdapat kekeliruan dalam audit atau kurangnya penyampaian informasi dari BPKAD?
Novri tidak memberikan jawaban lebih lanjut terkait tiga pertanyaan tersebut.
Ancam Lapor Ulang
Yusril menegaskan, apabila dalam waktu dekat Kejari Binjai tidak juga melakukan ekspose perkembangan penyidikan, pihaknya akan mengajukan laporan pengaduan masyarakat (dumas) ulang, baik ke Kejati Sumut maupun kembali ke Kejari Binjai.
“Kami akan terus mengawal kasus ini,” tutupnya sebelum meninggalkan lokasi. KM.Nasti






