HEADLINE

Berkas Tiga Pembunuh Sadis Hakim PN Medan Lengkap, Terancam Hukuman Mati

MEDAN | Berkas tiga tersangka pembunuh sadis, Jamaluddin hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (63/2020).

Sumanggar Siagian menyebutkan, berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 Februari 2019 lalu.

“Benar, sudah P21 sejak 28 Februari dan sudah kita kirim pemberitahuan ke Polrestabes Medan,” kata Sumanggar.

Ketiga tersangka yaitu istri korban Zuraida Hanum (41) yang juga pelaku utama dan dua orang eksekutor M. Jefri Pratama (42) dan M. Reza Fahlevi (29).

“Saat ini, kejaksaan tengah menunggu pelimpahan tahap dua dari Polrestabes Medan,” sebut mantan Kasipidum Kejari Binjai.

Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Medan pada 1 Februari 2020 lalu. Sejak saat itu, tim Penuntut Umum Kejari Medan memeriksa berkas ketiga tersangka.

Sumanggar menguraikan, saat ini pihaknya hanya menunggu pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Medan.

“Ya kita tunggu dari mereka (Polrestabes Medan),” tegas Sumanggar.

Sebagaimana diketahui, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin.

Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.

Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban, Selasa (7/1/2020).

Kemudian, kedua penjagal yakni M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan dan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.

Ketiga tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor.

Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.KM-red

admin

Recent Posts

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap terkait…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago

Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

koranmonitor - BELAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka…

56 tahun ago

BADKO HMI Sumut: Pertamina Harus Dilihat sebagai Aset Kebangsaan, Bukan Sekadar Pencari Laba

koranmonitor - BINJAI | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan,…

56 tahun ago