Massa Badko HMI Sumut aksi di Kantor Kejati Sumut terkait korupsi dana insentif fiskal di BPKAD Kota Binjai beberapa waktu lalu.
koranmonitor – BINJAI | Sejumlah penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun ke dinas BPKAD Kota Binjai, mengendus adanya dugaan korupsi dalam peralihan dana insentif fiskal Kota Binjai yang digunakan untuk pembayaran hutang proyek.
Sejatinya, dana insentif fiskal itu digunakan untuk pengentasan kemiskinan.
Malah Pemerintah Kota Binjai yakni Kepala BPKAD Kota Binjai Ewin Toga mengalihkannya untuk pembayaran hutang proyek. Pengalihan tersebut dinilai menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.
Oleh sebab itu, informasi diperoleh Kejati Sumut mendalami adanya perilaku koruptif tersebut. Bahkan, tim penyelidik juga sudah turun ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan, beberapa waktu lalu.
“Sudah datang kemari (dari) Kejati (kejaksaan tinggi), mereka ambil data (berkas dana insentif fiskal) dari sini,” jelas Erwin Toga Purba ketika dikonfirmasi, akhir pekan kemarin.
Tim penyelidik dari Korps Adhyaksa level provinsi itu datang, kata Erwin, berjumlah 6 orang. “Sebelum lebaran turun (tim penyelidik) kejati. 6 orang tim mereka datang ke sini,” bebernya.
Penyelidik juga mengangkat berkas atau data yang berkaitan dengan dana pengentasan kemiskinan tersebut. Bahkan saat turun ke Binjai, tim penyelidik juga mencecar sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan dana pengentasan kemiskinan, yang dialihkan untuk bayar hutang proyek itu.
“Waktu datang orang kejati, ditanya juga (apakah) ada disikapi orang kejari,” bebernya.
Soal dana pengentasan kemiskinan atau dana insentif fiskal yang diterima Pemko Binjai sebesar Rp20,8 miliar. Dalam aksi sejumlah mahasiswa, mereka mendapati dalam buku R-APBD secara terperinci sesuai kegiatan perolehan yang diterima oleh Pemko Binjai sebesar Rp32 miliar.
Atas perbedaan data itu dan desakan mahasiswa, diduga membuat tim penyelidik dari Kejati Sumut melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket. Namun demikian, Toga memastikan bahwa, Pemko Binjai menerima dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskinan sejumlah Rp20,8 miliar.
Separuh dari jumlah itu, Toga mengakui, dialihkan untuk pembayaran utang proyek kepada rekanan. Namun dia mengklaim, peralihan dana insentif fiskal untuk bayar hutang proyek tidak melanggar aturan.
Begitupun mengacu kepada PMK No 91/2024, hal tersebut melanggar dengan konsekuensi dapat dikenakan saksi administratif dan saksi lainnya. Seperti pengembalian dana pengentasan kemiskinan hingga penyalurannya diberhentikan.
“Rp10 miliar ada (untuk bayar hutang proyek), juga ke Perkim, gak melanggar dan buktinya disetujui. Yang gak boleh di PMK (peraturan menteri keuangan), untuk belanja pegawai, perjalanan dinas, ATK,” ujarnya tanpa merinci utang proyek pada organisasi perangkat daerah apa.
Dari narsum didalam gedung kantor
Keuangan, BPKAD sempat mengajukan pembayaran hutang ke-Kemenkeu sebesar Rp5 Miliar, namaun sebaliknya malah membayarkan hutang Rp10 Miliar.
Lebih dominan, utang proyek tersebut dibayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai. “Kita sudah megap, bersyukur lah di 2025 ini hutang kita sedikit, jadi 2026 melenggang kita jalan, sudah balance. Hutang tinggal Rp20-an, tahun lalu Rp70-an miliar,” bebernya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait proses penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik hingga turunnya mereka ke kota rambutan. “Sebentar ya, kita akan konfirmasi ke bidang terkait,” ujar mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai tersebut.
“Kita komunikasikan ke bidang yang ada untuk kita ketahui perkembangan yang ada,” tandasnya.
Dana insentif fiskal ini diterima Pemerintah Kota Binjai melalui badan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Oleh badan yang mengurusi keuangan itu, kemudian menyalurkan kepada setiap organisasi perangkat daerah berdasarkan usulannya.
Namun dalam proses penyaluran, pengelolaan hingga realisasinya, terdapat kejanggalan. Seperti pada Dinas Pekerjaan Umum atau PUTR Rp14 miliar dan Tata Ruang Kota Binjai Rp5.1 miliar yang menerima dana insentif fiskal.
Di tengah anggaran Pemko Binjai yang defisit dan hutang pembayaran proyek kepada rekanan, Dinas PUTR Binjai mendapat dana insentif fiskal mencapai Rp14 miliaran. Mengacu pada nomor rekening 289/ 1.03.05.2.01.0041 hingga 268/ 1.03.02.2.01.01090, Dinas PUTR Binjai cuma mendapat kucuran dana insentif fiskal seharusnya Rp1 miliaran saja. KM – Nasti/red.
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…