HEADLINE

Dibelikan Ponsel, Siswi SMA Dicabuli Pacar Ibu Kandungnya

MEDAN-koranmonitor | Petugas Polrestabes Medan meringkus pria berinisial FFA (45), karena mencabuli seorang siswi Kelas 3 SMA berinisial AS (17) warga Medan Polonia.

Pelaku yang juga warga Medan Polonia, adalah pacar dari ibu korban. Petugas meringkus pelaku FFA dikawasan Kecamatan Medan Polonia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/11/2021) mengatakan, terungkapnya kasus itu, setelah ayah kandung korban berinisial MZ (43) warga Medan Polonia melaporkan ke Polrestabes Medan.

“Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo 76 D UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ” ucap Kombes Riko.

Disebutkannya, kejadian pencabulan itu pada bulan Juli 2021, disaat anak korban AS tinggal bersama ibu kandungnya NB di Kecamatan Medan Polonia, bersama dengan 2 orang adiknya.

Sementara ayah kandungnya MZ tinggal di Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area. Kedua orang tua korban telah berpisah rumah sejak tahun 2019.

Pada tahun 2020, saksi NB mulai pacaran dengan tersangka FFA dan mengenalkan kepada anak korban. Kata Riko, sejak saat itu tersangka FFA sering datang ke rumah dan kerap bertemu anak korban.

Kemudian pada bulan Juli 2021, tersangka FFA pergi bersama korban dan membelikan korban ponsel iPhone 12. Setelah membelikan ponsel mewah itu, tersangka FFA menyetubuhi korban.

‘Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka FFA terhadap anak dari pacarnya itu sebanyak 2 kali, ” paparnya.

Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu anak korban menceritakan, kepada saksi BTS, ia telah disetubuhi oleh tersangka FFA sebanyak 2 kali.

Kemudian saksi BTS menyampaikan hal itu kepada ayah kandungnya MZ dan membuat laporan ke Polrestabes Medan pada tanggal 27 Oktober 2021.

“Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Medan Polonia, ” jelasnya.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti masing-masing 1 unit ponsel iPhone dan 1 unit ponsel Oppo.

” Motifnya untuk memuaskan hasrat biologis, ” tambahnya.

Mengenai modus, tersangka membeli ponsel mewah itu dan selalu memberikan uang jajan kepada anak korban mulai dari Rp 20 ribu-Rp 1 juta.

Komnas HAM Perlindungan Anak, Haris Sirait mengatakan, pelaku harus bertanggung jawab melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur.

“Saya memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku, yang telah melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur, ” tandasnya.KM-vh

admin

Recent Posts

Rico Waas Temui Ojol Korban Penganiayaan, Pastikan Dishub Tertibkan Jukir Liar

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menunjukkan empatinya dengan menemui…

56 tahun ago

Preman Modus Jukir Aniaya Ojol, Kini Meringkuk di Sel Polsek Medan Timur

koranmonitor - MEDAN | Seorang preman berlagak juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan pengunjung di…

56 tahun ago

Geopark Kaldera Toba Pertahankan Status Green Card dari UNESCO

koranmonitor - MEDAN | Geopark Kaldera Toba kembali meraih status Green Card dalam anggota UNESCO…

56 tahun ago

Abdur Rahman,S.H. Pimpin DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Binjai Priode 2025-2029

koranmonitor - Binjai | Dalam acara Musyawarah Wilayah, (Muswil), maupun Musyawarah Daerah, (Musda), DPD Partai…

56 tahun ago

Pangdam l/BB Lantik 595 Siswa Sumut Jadi Bintara Infanteri TNI AD 2025

koranmonitor - SIANTAR | Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto pimpin upacara penutupan Pendidikan Pertama…

56 tahun ago

Cara Melihat Gerhana Bulan Total Nanti Malam: Jam dan Link Streamingnya

koranmonitor - JAKARTA | Gerhana bulan total akan berlangsung pada malam hari ini. Fenomena yang…

56 tahun ago