HEADLINE

Diduga Korupsi Biaya Sewa, Mantan Kasubag Kas PD Pasar Medan Ditahan

MEDAN-koranmonitor | Mantan Kasubag Kas pada Bagian Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan berinisial AS, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (18/8/2021).

Penahanan dilakukan, setelah penyidik Krimsus Polda Sumut melimpahkan tersangka AS bersama batang bukti (pelimpahan tahap II/P22).

Tersangka AS ditahan karena digaan korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan pada PD Pasar Medan periode 2015-2017.

” Selama proses penyidikan di Poldasu tersangka tidak dilakukan penahanan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan, kita melakukan penahanan kepada tersangka. Tersangka ditahan atau dititipkan di Rutan Labuhan Deli,” tegas Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intel Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dalam siaran persnya.

Kajari memaparkan, selama menjabat Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan PD Pasar Medan, tersangka AS menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan, secara gelondongan dari penyetor tanpa merinci nama pedagang.

Dalam perkara ini, AS membuat tanda terima uang berupa kwitansi yang bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan, yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan.

Tersangka justru menyimpannya dalam brangkas PD Pasar Kota Medan. Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017, uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp9.462.713.500.

Dari jumlah tersebut, kata Kajari Medan, tersangka hanya menyetorkan Rp7.865.000.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.483.000.000.

Selain tersangka, Kejati Medan juga menerima pelimpahan barang bukti dari Polda Sumut, diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan pada PD Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 Hingga Tahun 2017.

Untuk tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 subs Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana.KM-vh

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago