HEADLINE

Diduga Korupsi Biaya Sewa, Mantan Kasubag Kas PD Pasar Medan Ditahan

MEDAN-koranmonitor | Mantan Kasubag Kas pada Bagian Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan berinisial AS, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (18/8/2021).

Penahanan dilakukan, setelah penyidik Krimsus Polda Sumut melimpahkan tersangka AS bersama batang bukti (pelimpahan tahap II/P22).

Tersangka AS ditahan karena digaan korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan pada PD Pasar Medan periode 2015-2017.

” Selama proses penyidikan di Poldasu tersangka tidak dilakukan penahanan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan, kita melakukan penahanan kepada tersangka. Tersangka ditahan atau dititipkan di Rutan Labuhan Deli,” tegas Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intel Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dalam siaran persnya.

Kajari memaparkan, selama menjabat Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan PD Pasar Medan, tersangka AS menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan, secara gelondongan dari penyetor tanpa merinci nama pedagang.

Dalam perkara ini, AS membuat tanda terima uang berupa kwitansi yang bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan, yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan.

Tersangka justru menyimpannya dalam brangkas PD Pasar Kota Medan. Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017, uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp9.462.713.500.

Dari jumlah tersebut, kata Kajari Medan, tersangka hanya menyetorkan Rp7.865.000.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.483.000.000.

Selain tersangka, Kejati Medan juga menerima pelimpahan barang bukti dari Polda Sumut, diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan pada PD Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 Hingga Tahun 2017.

Untuk tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 subs Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana.KM-vh

admin

Recent Posts

Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Ekstasi asal Aceh di Jalan Sei Bingai

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil…

56 tahun ago

Begal Bersenjata Tajam Beraksi Dekat Pos Polisi Medan Polonia, Remaja Kehilangan Sepeda Motor

koranmonitor - MEDAN | Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Medan. Kawanan begal bersenjata tajam…

56 tahun ago

Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…

56 tahun ago

Usulan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…

56 tahun ago

Dua Perangkat Desa di Asahan Didakwa Korupsi Rp405 Juta, Uang Desa Dipakai untuk Beli Mobil Mewah Bodong

koranmonitor - MEDAN | Dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yakni mantan…

56 tahun ago

Sidang Vonis Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Ricuh, Terdakwa Teriak di Ruang Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Sidang pembacaan vonis perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

56 tahun ago